Di Tolitoli, Pelanggar Protokoler Kesehatan Didenda 25rb - 200rb Rupiah
Gito Wahyudi
- 22 September 2020 | 16:09 - Dibaca 1.07k kali
Peristiwa Daerah
Foto : Arham Jacub, Jubir Gugus tugas Kabupaten Tolitoli
TOLITOLI - Juru bicara gugus tugas percepatan dan penanganan covid-19 Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, Arham Jakub mengatakan bagi pelanggar protokoler kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 25 ribu hingga 200 ribu rupiah.
Ia menjelaskan, menindaklanjuti peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan, spesifik diatur dalam tujuh bab dan 13 pasal yang memuat ketentuan umum, ruang lingkup pelaksanaan penerapan protokoler kesehatan, sosialisasi, partisipasi, monitoring, evaluasi dan pendanaan.
Dimana sanski yang diberikan bagi perseorangan, penanggung jawab tempat serta fasilitas umum sebesar 25 ribu rupiah sedangkan sanski administrasi 200 ribu tersebut dikhususkan bagi seluruh kepala dinas, kantor dan badan lingkup Satuan perangkat kerja daerah (SKPD) setempat, serta kepala instansi vertikal.
"Peraturan bupati itu yang dikeluarkan tanggal 21 september kemarin, berlaku untuk semua pelanggar yang sanksi administratifnya juga beda bagi perseorangan atau warga sebwsar 25 ribu dan untuk instansi baik lingkup SKPD dan vertikal itu 200 ribu"kata Arham kepasa suaraindonesia.co.id (22-9-2020).
Meski demikian, sanski administrasi tersebut akan diberikan jika sanski teguran lisan dan tertulis tidak diindahkan oleh pelanggar protokoler kesehatan.
Pihaknya menambahkan, penerapan sanksi itu akan dilaksanakan oleh satuan Polisi pamong praja yang berkordinasi dengan TNI dan Polri setempat.
"Peraturan tersebut akan disosialisasikan lebih dulu sebelum diterapkan"tutupnya. (Arya)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi