SUARA INDONESIA

Buka hingga Dini Hari Ditengah Pandemi, THM di Kutim Diduga Tak Patuhi Protokol Kesehatan hingga Sediakan Jasa Prostitusi

Imam Hairon - 24 September 2020 | 09:09 - Dibaca 3.70k kali
Peristiwa Daerah Buka hingga Dini Hari Ditengah Pandemi, THM di Kutim Diduga Tak Patuhi Protokol Kesehatan hingga Sediakan Jasa Prostitusi
Illustrasi THM (sumber: google)

KUTAI TIMUR - Tak hanya buka hingga dini hari ditengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum dapat diketahui kapan akan berakhir, tempat hiburan malam (THM) di Kutim juga diduga tak mematuhi protokol kesehatan yang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah, TNI/Polri dan stakeholder terkait.

Lebih parahnya THM yang berlokasi di Desa Sangatta Utara tersebut juga diduga kuat menyediakan jasa prostitusi bagi para pengunjung dan lelaki hidung belang melalui salah satu pegawai THM tersebut.

Dugaan tersebut menyeruak setelah Jay (nama samaran) salah satu pengunjung menuturkan langsung pengalamannya saat mampir dan mencicipi suasana THM yang tempatnya cukup jauh dari perumahan penduduk tersebut belum lama ini.

"Sebelumnya, saya sempat chatting dan tanya sama pegawainya, tarifnya kisaran 2,1 juta hingga 2,4 juta itu mulai bisa dibawa jam 3 dini hari dan dipulangkan jam 7 pagi. Penerapan 3M ataupun protokol kesehatan juga kurang, hanya sebagian saja yang bermasker sebagian juga enggak, apalagi jaga jarak. Kan gak mungkin kita sewa ladies untuk menemani turus jaga jarak selebar 1 meter," ungkapnya saat ditemui suaraindonesia.co.id. Rabu (23/09/2020).

Dikonfirmasi terpisah terkait dugaan tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo, menyampaikan bahwa dirinya akan menginstruksikan kepada anggotanya untuk melaksanakan himbauan dan sosialisasi terkait dugaan adanya THM yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan akan mempelajari peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan . 

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang sebelumnya telah diterbitkan untuk mendisiplinkan warga dan juga pengusaha di Kutim selama pelaksanaan tatanan kehidupan baru sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Saya pelajari dulu tentang sanksi nya. Jika memang dugaan tersebut benar dan masih ada THM yang ditemukan melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang berlaku. Yang pasti tim gabungan TNI/Polri dan stakeholder terkait akan melaksanakan himbauan dan sosialisasi terlebih dahulu secara masif dan intensif," tegas Kapolres.

Dari penelusuran yang dilakukan suaraindonesia.co.id di lokasi THM yang dimaksud, beberapa ladies yang menjadi pemandu lagu tersebut membenarkan bahwa dirinya dapat di sewa untuk menjadi pemuas nafsu para pengunjung ataupun pria hidung belang melalui salah satu pegawai yang mereka sebut 'Papi'.

Namun, salah satu pemandu lagu bernama Dahlia (nama samaran) menyampaikan bahwa untuk ladies yang terikat kontrak kerja dengan THM tersebut dapat menerima ataupun menolak 'Job' yang diberikan oleh 'Papi'nya tersebut.

"Kalau kita mau ya kita ambil, kalau tidak ya tidak apa-apa. Tergantung kita saja. Berbeda dengan ladies part time, karena kami disini terikat kontrak kerja meski hanya 3 bulan, berbeda dengan ladies freelance yang bisa dibooking dengan bebas," ujar Dahlia.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV