SUARA INDONESIA

Polres Lhokseumawe Deklarasi Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis

- 17 October 2020 | 11:10 - Dibaca 538 kali
Peristiwa Daerah Polres Lhokseumawe Deklarasi Tolak Aksi Unjuk Rasa Anarkis
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melakukan penandatanganan deklarasi.

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe gelar apel deklarasi menolak aksi unjuk rasa anarkis. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, berlangsung dihalaman Mapolres setempat, Sabtu (17/10/2020).

Kapolres dalam pidatonya mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara, untuk menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan serta dengan cara lainnya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan.

Kemudian Kapolres mengatakan, undang-undang republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum telah mengatur bagaimana cara untuk berunjuk rasa, sehingga dalam pelaksanaannya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.

“Saat ini perkembangan Covid-19 di wilayah kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara meningkat cukup signifikan hingga sudah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, maka untuk itu sebagai upaya mencegah peningkatan penularan wabah Covid-19, dan bentuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka kami menghimbau untuk saat sekarang ini agar tidak melakukan aksi unjuk rasa, sampaikanlah pendapat dengan cara lain yang telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Katanya.

Sambungnya, mengikuti dinamika situasi yang berkembang secara nasional, baik melalui media massa dan media sosial pasca Omnibus Law disahkan, maka hari ini bersama dengan para pimpinan organisasi masyarakat, pimpinan Universitas, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta para pimpinan organisasi mahasiswa, sebagai bentuk tanggung jawab moral bersama untuk menjaga perkembangan situasi dan kondisi untuk tetap aman dan damai, serta masyarakat yang tetap hidup rukun dalam persatuan dan kesatuan

“Pada hari ini kita melaksanakan deklarasi damai menolak aksi unjuk rasa anarkis dan tindakan yang melanggar hukum di wilkum Polres Lhokseumawe. Kami sadar betul, bahwa setiap diterbitkan regulasi, diikuti dengan pro dan kontra, manusia memandang sebuah aturan pasti dengan sudut pandang yang berbeda, sesuai dengan kepentingan masing-masing dan hal itu sangat alamiah terjadi dalam negara demokrasi, maka dalam mensikapi perbedaan pendapat itu, harusnya ditindak lanjuti dengan sikap yang humanis,” ungkapnya.

Sambungnya, silahkan sampaikan pendapat menurut aturan yang telah ditetapkan dengan tidak melakukan perbuatan yang bersifat anarkis, tapi lakukan dengan tata cara beretika dan selesaikan dengan hukum yang ada sehingga perbedaan pandangan itu tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Marilah kita terus bersama menjaga kerukunan, mempererat tali persaudaraan, menolak segala bentuk kekerasan, menolak anarkisme dan tindakan yang melanggar hukum, marilah mengedepankan dialog dengan prinsip musyawarah dan mufakat demi terciptanya kedamaian dan kerukunan kehidupan bermasyarakat,” pintanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Danrem 011/ Lilawangsa, Walikota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, Ketua DPRK Lhokseumawe, Ketua DPRK Aceh Utara, Ketua PN Lhokseumawe, Kajari Lhokseumawe, Dandim 0103/AUT, Rektor Unimal, Rektor IAIN Lhokseumawe, Direktur Politehnik Lhokseumawe, Rektor UNIKI Lhokseumawe, Ketua STIKES Muhammadiyah, Ketua STIA Lhokseumawe, Ketua MPU Lhokseumawe, Ketua MAA Lhokseumawe, Seluruh Unsur SKPD dan seluruh ketua organisasi Lhokseumawe dan Aceh Utara. (Mulyadi).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV