SUARA INDONESIA

Berdalih Salurkan Hibah Ratusan Juta, Anggota KPK Gadungan Tipu warga Gresik

Syaifuddin Anam - 19 October 2020 | 14:10 - Dibaca 5.28k kali
Peristiwa Daerah Berdalih Salurkan Hibah Ratusan Juta, Anggota KPK Gadungan Tipu warga Gresik
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengintrogasi tersangka yang mengaku sebagai anggota KPK dan penyidik tipikor

GRESIK - Aksi kejahatan Vicky Andreanto alias H Mohammad berhenti ditangan polisi. Anggota KPK gadungan itu diringkus Polres Gresik setelah menipu dua orang, warga Gresik dan Surabaya.

Dalam aksinya, pria kelahiran Lamongan itu mendatangi korban Khoirul Anam warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Setelah bertemu korban, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim juga anggota KPK.

Dia berdalih mendapat perintah dari Pemerintah Pusat memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyyah) berupa dana hibah nasional sebesar Rp 350 juta.

Jika korban bersedia menerima bantuan itu, maka pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memakai masker bertuliskan Tipikor sambil menunjukan borgol," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Tidak hanya itu, tersangka juga menunjukan sebuah koper berisi uang ratusan juta. Dalihnya, uang tersebut milik sekolah MI lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah.

"Korban akhirnya percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," imbuh Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Setelah mendapat uang dari korban, tersangka menjanjikan segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta itu. Paling lambat pada 9 Oktober 2020. "Setelah jatuh tempo tersangka menghilang, korban pun lapor ke polisi," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2020 tersangka juga menipu korban bernama Herdy Bramanta. Penyidik gadungan itu mengaku akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency Blok C No 3 Jl Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Dalam kesepakatannya, harga sewa sebesar Rp 25 juta per tahun. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan sebuah rekening buku tabungan berisi uang milyaran.

Korban pun akhirnya percaya. Dan menyetujui rumahnya disewa tersangka selama satu tahun. Berjalannya waktu ternyata tersangka tak kunjung membayar. Korban dijanjikan dengan berbagai alasan.

Pada 26 September 2020 tersangka membayar uang sewa rumah dengan satu lembar cek. Dalihnya dalam cek itu berisi Rp 25 juta dan dapat dicairkan pada 2 Oktober 2020.

"Setelah dicairkan oleh korban ke bank ternyata ditolak bank karena tidak ada saldonya. Korban merasa ditipu dan lapor ke polisi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya