SUARA INDONESIA

Empat Petugas Rapid Kena OTT, Kapolda Papua Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat

Mustakim Ali - 22 October 2020 | 13:10 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah Empat Petugas Rapid Kena OTT, Kapolda Papua Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat
Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan pers di Mapolda Papua, Kamis (22/10/2020).

 JAYAPURA – Sebanyak 4 orang petugas kesehatan kantor perwakilan Kabupaten Jayawijaya di bandara sentani kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan tugas (Satgas) Saber pungli Provinsi Papua, Rabu (21/10/2020).

Dalam kesempatannya Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan aksi OTT yang dipimpin langsung Ketua Satgas saber Pungli Papua, Kombes Pol. Alfred Papare atas pengaduan masyarakat tentang pungutan biaya Rapid Test yang sangat tinggi.

“Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat tentang penyelewengan tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani,”kata Kapolda kepada awak media di Mapolda Papua, Kamis (22/10/2020) siang ini.

Kapolda menjelaskan, kronologis OTT tersebut dimana sekitar pukul 10.30 WIT, Tim Satgas tiba di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya dan langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para petugas yang melayani penumpang tujuan Kabupaten Jayawijaya di Bandara Sentani.

“Setiap penumpang diwajibkan melakukan tes Rapid dengan membayar biaya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut, sehingga kami dengan cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum,”tuturnya.

Dimana, Satgas saber pungli mengamankan 4 (empat) orang petugas bersama barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.

“Empat petugas rapid test yang kena OTT ini, HP (46) laki – laki, Y (35) Laki-laki, ERS (29) Perempuan, dan RL (33) Laki-laki. Sementara barang bukti yang diamankan Uang senilai Rp. 15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Buku Registrasi Pendaftar, Kwitansi, Hasil Rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 dan Buku Absen Petugas,”ujar Kapolda.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Satgas Saber Pungli Provinsi Papua telah melaksanakan persiapan dengan mengkaji aturan pemerintah dalam masa Pandemi Covid-19 terutama Surat Edaran Kemenkes RI Nomor 2875 tahun 2020 tentang batasan tarif tertinggi Rapid test. 

“Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi. Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri (bukan dipaksa). Namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.000,- per orang,”jelasnya.

Menurutnya, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Penyidik menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal seumur hidup.

“Saat ini keempat petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 oleh penyidik. Namun kasus OTT tetap proses hukum,”tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV