SUARA INDONESIA

Geruduk DPRD Sumut, Pemuda Lira Desak KPK Kembali ke Sumut

- 22 October 2020 | 16:10 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Geruduk DPRD Sumut, Pemuda Lira Desak KPK Kembali ke Sumut
Massa Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, saat Berorasi di DPRD Sumut. ( Foto : Sadar Laia/suaraindonesia.co.id)

MEDAN - Puluhan Massa geruduk DPRD Sumut mendesak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap para pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang diduga terlibat kasus suap eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"Kami mendesak KPK kembali ke Sumut menangani kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Masih ada kepala Dinas yang tersenyum ngopi dan jalan-jalan, namun diduga terlibat. Kasus ini belum tuntas. Tangkap kepala Dinas jika terbukti," kata Orator aksi, Fauzi Surya. Didepan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5 Medan. Kamis, (22/10/2020).

Menurut massa yang tergabung dalam Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara ini mengatakan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat masih menjabat sebagai kepala Dinas namun belum diproses hukum.

"Kami mendesak KPK kembali ke Sumut menangani kasus suap Gatot Pujo Nugroho. Masih ada kepala dinas yang tersenyum ngopi dan jalan-jalan, namun diduga terlibat. Kasus ini belum tuntas. Tangkap kepala dinas jika terbukti," kata Fauzi, dalam orasinya.

Massa ini juga meminta KPK membuka selebar-lebarnya kembali kasus ini, meski sudah menjerat banyak anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019.

"Kami dari Pemuda Lira Sumut meminta anggota DPRD Sumut, agar mendesak KPK kembali turun ke Sumut. Tuntaskan kasus ini, kami tahu masih banyak indikasi keterlibatan pimpinan dinas di Pemprov Sumut. DPRD Sumut juga harus tegas," pungkas Fauzi Surya di hadapan puluhan massa aksi yang dipimpinnya.

Sementara, anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur, yang turun menerima aspirasi massa tersebut. Dia mengaku akan menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinannya.

"Kami tahu, kasus ini sudah berjalan lama, bahkan sudah ada yang di vonis. Saya setuju sekali agar KPK mengungkap kasus ini. Kalian hadir untuk memberikan dukungan. Saya jadi teringat masa saya mahasiswa mengingatkan suatu yang benar. Kami meminta KPK agar tuntaskan kasus ini," terang anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur dari Fraksi PDI-P.

Untuk melengkapi informasi, puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga divonis. Mereka secara berjemaah terlibat kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV