SUARA INDONESIA

Wakil Ketua DPRD : Pembangunan di Atas Tanah Aset Daerah Harus Izin Bupati

Bahrullah - 27 October 2020 | 19:10 - Dibaca 3.48k kali
Peristiwa Daerah Wakil Ketua DPRD : Pembangunan di Atas Tanah Aset Daerah Harus Izin Bupati
Sinung Sudrajat, Wakil Ketua DPRD Bondowoso (foto Istimewa)

BONDOWOSO- Sinung Sudrajat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyebutkan penerimaan dana dari masyarakat yang diperuntukan untuk pembangunan di atas aset tanah milik daerah harus seizin Bupati.

Hal itu disampaikan Sinung sebagai respon atas pembangunan rumah masjid di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso yang ditengarai bermasalah, Selasa (27/10/2020).

Terkait pembangunan tersebut, menurut Sinung, Bupati harus mengeluarkan surat yang memberikan kewenangan kepada OPD untuk menerima dana dari masyarakat.

Masih menurut Sinung, Bupati juga harus mengirimkan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD Bondowoso. 

" Berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, dana dari masyarakat dianggap keuangan daerah dan sebagai penerimaan daerah, yang selanjut pengelolaan keuangan daerah tersebut dimasukan dan diwujudkan dalam APBD, seperti amanah pasal 3 angka 2," cetusnya.

Dia menerangkan, penerimaan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bila mengacu pada PP 12 2019 pasal 47 itu dinamakan Hibah. Hibah berdasarkan pasal 46 huruf (a) adalah yang dikatakan sebagai lain lain pendapatan yang sah.

Lebih lanjut, di menerangkan, pendapatan tersebut, bila mengacu kepada pasal 24 angka (2) huruf (a) merupakan Penerimaan Daerah, sehingga pemanfaatannya berdasarkan pasal 24 angka (1) yang menjelaskan, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.

" Seharusnya Bupati selaku Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan pasal 4 angka (2) Huruf (a,b,c) memahami kewenangannya untuk memasukan penerimaan dana masyarakat, guna pembangunan di tanah yang merupakan aset daerah ke dalam R-APBD atau RP-APBD kabupaten untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD," ujarnya.

Katanya, bila hal tersebut tidak dilakukan, maka pihak OPD atau Bupati dianggap melakukan pungutan liar berupa penerimaan dana dari masyarakat, karena penerimaannya tidak dimasukan sebagai pendapatan daerah yang untuk selanjutnya dianggarkan dalam APBD dan itu dilarang berdasarkan bunyi pasal 32 PP 12 tahun 2019. 

Disampaikanya, secara tegas bunyi pasal 33 ayat (1) bila Kepala Daerah melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan.

Katanya, sampai ditetapkannya P-APBD 2020 tanggal 08 oktober 2020, Bupati selaku pemegang kekuasaan sebagai Pengelolaan Keuangan Daerah tidak pernah memasukan penerimaan daerah berupa Hibah di RSUD Koesnadi ke dalam draf P-APBD untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.

Diungkapkannya, pimpinan DPRD Bondowoso akan meminta kepada komisi terkait untuk melakukan rapat kerja bersama pihak Rumah sakit beserta Panitia pembangunan untuk meminta penjelasan terkait ditabraknya ketentuan peraturan perundang undangan PP 12 thn 2019.

" Tindakan pihak RSUD dan panitia pembangunan di RSUD membawa konsekuensi berupa sanksi administratif kepada Bupati sesuai pasal 33 ayat 1 PP 12 thn 2019. Dan Pembangunan di RSUD harus dihentikan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV