SUARA INDONESIA

Pemkot Surabaya Kalah Sengketa Lahan Alun-alun Surabaya dan Wisma Persebaya

- 18 November 2020 | 14:11 - Dibaca 3.49k kali
Peristiwa Daerah Pemkot Surabaya Kalah Sengketa Lahan Alun-alun Surabaya dan Wisma Persebaya
Pembangunan Alun-alun bawah tanah Surabaya. (Foto: Istimewa)

SURABAYA - Dalam kurun waktu dekat ini, Pemkot Surabaya kalah dua kali dalam 'perebutan' sengketa tanah di meja pengadilan. Pertama sengketa tanah seberang alun-alun bawah tanah Surabaya dengan PT Maspion dan Wisma Karanggayam milik PT Persebaya.

Melawan PT Persebaya dalam kasus sengketa lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1 Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menolak banding yang diajukan Pemkot Surabaya. Ini seperti yang tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.

Keputusan banding ini sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A. Fadlol Tamam dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto dan Mutarto.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung. 

"Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya," kata Yusron.

Sebelum itu, Pemkot Surabaya juga kalah dalam kasus sengketa tanah melawan PT Maspion. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan wali kota Surabaya justru mengabulkan seluruh gugatan PT Maspion.

Perlu diketahui Wali Kota Surabaya dan Maspion terlibat sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah seluas 2.115,5 meter persegi di pusat Kota Surabaya, tepatnya Jalan Pemuda Nomor 17 Surabaya. Dalam putusan tingkat pertama pada akhir 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan wali kota Surabaya.

Tetapi di tingkat banding, PT TUN Surabaya memenangkan Maspion. Pemkot Surabaya lalu mengajukan PK pada November 2019. Majelis hakim PK yang diketuai Yulius dalam sidang putusan April 2020 membatalkan Surat Wali kota Surabaya Nomor: 593/2543/436.7.11/2018 tertanggal 3 April 2018 perihal Jawaban dan Peringatan III kepada PT Maspion.

Majelis juga mewajibkan Wali Kota Surabaya mengabulkan permohonan perpanjangan Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor: 593/004.1/402.5.12/96 pada 16 Januari 1996 yang ditanda tangani Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya, Sunarto Sumoprawiro dengan Alim Markus selaku Direktur PT Maspion

"Dalam hal ini pihak kedua (Maspion) menetapkan prioritas untuk memperpanjang hak guna bangunan tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak pertama," demikian bunyi memori putusan. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV