SUARA INDONESIA

Dijatuhi Hukuman MA, Mantan Ketua KSU Mitra Perkasa Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK

Lutfi Hidayat - 20 November 2020 | 22:11 - Dibaca 2.62k kali
Peristiwa Daerah Dijatuhi Hukuman MA, Mantan Ketua KSU Mitra Perkasa Zulkifli Chalik Akan Ajukan PK
Kuasa Hukum Mantan Ketua KSU Mitra Perkasa Zulkifli Chalik, Abdul Wahab Abdhinegara Saat Berikan Keterangan Pers, Jumat (20/11/2020). Insert: Salinan Petikan Putusan Mahkamah Agung

PROBOLINGGO - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus KSU Mitra Perkasa (KSU-MP) Kota Probolinggo, disoal oleh penggugat, Zulkifli Chalik.

Pasalnya putusan MA nomor 576 K/Pdt/2020 itu dinilai janggal, sebab permohonan kasasi dikabulkan tapi pemohon justru dihukum.

Abdul Wahab Adhinegoro selaku kuasa hukum Zulkifli Chalik, mengatakan permohonan kasasi kliennya menyangkut rekonvensi terhadap tergugat Welly Sukarto selaku ketua KSU-MP, atas kelebihan tagihan sejumlah Rp.15 miliar.

Namun MA justru mengadili sendiri perkara ini, sehingga gugatan balik (rekonvensi) kami tidak dipertimbangkan.

"Gugatan balik ini sama dengan gugatan sendiri. Seharusnya gugatan kami menyangkut gugatan balik dipertimbangkan hakim. Padahal permohonan kasasinya dikabulkan tetapi pemohon kasasi dihukum. Ini bagaimana," kata Wahab, Jumat (20/11/2020).

Dalam putusan MA tersebut, Wahab menyebut ada yang aneh bahkan sulit untuk dilaksanakan. Pihaknya akan melakukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Namun sebelum itu, ia bersama timnya akan melakukan konfirmasi kepada MA untuk mempertanyakan kebenaran bunyi putusan itu.

"Kami akan lakukan PK, tapi sebelum itu akan kami konfirmasi ke MA apa benar putusan berbunyi seperti itu atau ada salah ketik atau administrasi di tingkat kepaniteraan Mahkamah Agung. tetapi jika ada kesalahan administrasi saya minta renview putusannya dibenarkan bagaimana putusan yang benar," pintanya.

Putusan Mahkamah Agung nomor 576 K/Pdt/2020 itu dalam konvensi dinyatakan menurut hukum bahwa tergugat I (Zulkifli Chalik-Red) menyalurkan pinjaman kepada dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga merupakan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat.

Tergugat I juga dihukum membayar pinjamannya kepada penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.146.984.403.734,00 beserta bunganya sebesar 6% per-tahun dari tunggakan pinjaman.

Selain itu tergugat membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp.102.000.000,00 guna dibayarkan kepada karyawan penggugat dan biaya pemeliharaan kantor penggugat secara tunai dan sekaligus.

Sedangkan dalam rekonvensi, MA memutuskan menolak gugatan para penggugat rekonvensi seluruhnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lutfi Hidayat
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV