SUARA INDONESIA

Pemerkosa Anak di Aceh Timur Dihukum 150 kali Cambuk

- 27 November 2020 | 14:11 - Dibaca 966 kali
Peristiwa Daerah Pemerkosa Anak di Aceh Timur Dihukum 150 kali Cambuk
Terdakwa pelanggar syariah Islam sedang menjalani hukuman cambuk, dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (26/11). Foto : Zulkifli.

ACEH TIMUR — Mahkamah Syariah Idi kembali memutuskan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di Aceh Timur. Kamis (26/11/2020).

Tiga pelanggar Hukum Jinayah atas kasus berbeda, yang di eksekusi dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (26/11) itu telah terbukti dan diyakini bersalah oleh Hakim, karena telah melakukan Jarimah ( Perbuatan - Perbuatan melanggar ) Pemerkosaan dan Jarimah Zina dengan anak dibawah umur.

Para terdakwa dieksekusi satu persatu oleh algojo, sesuai urutan yang dipanggil oleh moderator pelaksana.

Terdakwa pertama berinisial MR (19), pemuda asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, didakwa denganPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ia di dihukum sebanyak 150 kali cambuk dihadapan umum karena melakukan Jarimah Pemerkosaan.

Terdakwa kedua berinisial NS (40), Pria asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu diyakini bersalah karena melakukan Jarimah Zina dengan anak dibawah umur, terdakwa telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dihukum dengan ùqubat (Hukuman) Hudud 100 kali dan Uqubat Tàzir 5 kali cambuk, dipotong masa tahanan.

Terdakwa Ketiga berinisial RW (21), Pria asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu juga diyakini bersalah karena melakukan Jarimah Zina dengan anak dibawah umur, terdakwa telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dihukum dengan ùqubat (Hukuman) Hudud 100 kali dan Uqubat Tàzir 12 bulan tahanan, eksekusi yang diterima masing-masing terdakwa telah dipotong masa tahanan.

Terdakwa MR (19) sempat ditunda eksekusi dipukulan 55 kali, karena tubuhnya tidak tahan menahan sakit cambuk algojo. Setelah beristirahat, hukuman kembali dilanjutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ivan Najjar Alvi, selaku penanggung jawab eksekusi cambuk ini mengatakan, tingginya hukuman tersebut agar memberi efek jeras kepada palaku pemerkosa, ataupun pelaku zina.

" Hukuman ini tujuannya agar memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan perbuatan memperkosa atau Zina. Dan diharapkan hal serupa tidak terulang lagi," ujarnya.

Untuk terdakwa MR, dijatuhkan hukuman cambuk paling banyak diantara terdakwa lainnya, karena Ia melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur." pungkas Ivan. (Zulkifli).


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya