SUARA INDONESIA

Komisi C DPRD Surabaya Hentikan Sementara Pembangunan SPBU Shell

Lukman Hadi - 30 November 2020 | 17:11 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Komisi C DPRD Surabaya Hentikan Sementara Pembangunan SPBU Shell
Rapat hearing persoalan pembangunan SPBU Shell di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (30/11/2020). (Foto: Lukman/suaraindonesi.co.id)

SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menyepakati keluhan warga atas pemberhentian sementara pengerjaan pembangunan SPBU Shell di Wilayah Margorejo, Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisi C saat menggelar rapat hearing lanjutan bersama warga Margorejo, PT Shell Indonesia dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Senin (30/11/2020).

Komisi C mengeluarkan hasil rekomendasi berdasarkan temuan di lapangan yang dirasa PT Shell masih mengabaikan dampak lalu lintas.

Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menyebutkan, terkait rute lalu lintas, pintu keluar SPBU Shell harus dipasang rambu tidak boleh berhenti dan belok kanan. 

"Sementara itu untuk kebisingan dan parkir sudah ditindaklanjuti," ucapnya dalam rapat hearing.

Faktor kedua, Komisi C meminta pihak Shell agar memenuhi beberapa tuntutan warga setempat. Setelah semua tuntutan telah terpenuhi baru bisa beroperasi kembali.

"Kami anggota DPRD sepakat, SPBU tidak boleh beroperasi kalau tidak memenuhi keluhan warga," pungkas Aning.

Perwakilan warga, David menjelaskan bahwa tuntutan yang diminta warga ialah berupa lampu penerangan jalan, alat pemadam ringan (APAR), perbaikan portal, pemasangan CCTV sepanjang jalan Margorejo, serta pemasangan rambu pemberitahuan titik kumpul di belakang pom bensin.

Menurutnya, jika semua permintaan warga yang sudah disebutkan tadi bisa dipenuhi oleh PT Shell, maka warga menyetujui pembangunan SPBU.

"Menyetujui jika memang tuntutan warga telah dipenuhi," jawabnya saat diwawancarai suaraindonesia.co.id, Senin (30/11/2020).

Di tempat yang sama, Manager Perizinan SPBU Shell Surabaya, Julian mengatakan bahwa pihaknya menyanggupi semua permintaan warga. Namun, pihaknya membutuhkan waktu tiga bulan untuk memenuhi semuanya.

"Jadi perkiraan bisa memenuhi semua keluhan warga diseleseikan dalam kurun tiga bulan yakni tertanggal 3 November - 3 Februari," pungkasnya.

Diketahui, warga Margorejo merasa resah dan bising atas pembangunan SPBU Shell. Sehingga melaporkan dan menggelar rapat hearing pertama bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada Senin (26/10/2020) lalu. (lhm)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV