JAYAPURA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD Kabupaten Tolikara T.A. 2017 untuk kegiatan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 yang dilakukan oleh Tersangka an. Adam Arisoi, SE (AA) pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Papua selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara.
Pers Conference tindak pidana Korupsi ini disampaikan oleh oleh Wakapolda Papua Brigjend Pol Mathius D. Fakhiri, S.Ik beserta jajaran yang berlangsung di Mapolres Keerom, Rabu (012/2020).
Dalam Pers Conference, Wakapolda Papua Brigjend Pol Mathius D. Fakhiri, S.Ik mengatakan bahwa pada Tahun 2017 KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan Dana Hibah ke Pemda Kabupaten Tolikara untuk tahapan PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilukada (surat permohonana tidak ditemukan) kemudian ditandatangani NPHD Nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp.15. 552.547.030,- yang ditandatangani oleh Bupati Tolikara (Usman G. Wanimbo, SE,M.Si) selaku Pemberi Hibah dan Ketua KPU Propinsi Papua selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara (Adam Arisio, SE) selaku penerima Hibah, dana ini di tambah Rp. 4.296.958.580 (sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 ) sehingga Total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU pada KPU Kabupaten Tolikara tahun 2017 sebesar Rp. 19.849. 505.610,- yang selanjutnya di kelola oleh sdr. Yustinus Padang (Plt. Sekretaris KPU Kab. Tolikara) dan Ahmad Baurhanudin (bendahara pengeluaran).
Wakapolda Papua itu menambahkan, Tidak ada Pakta Integritas yang seharusnya ditandatangani oleh Adam Arisoi, SE sebagai Ketua KPU Propinsi Papua dan Ketua KPU Kabupaten Tolikara atas nama KPU Kabupaten Tolikara (selaku penerima Hibah) yang menyatakan bahwa Penggunaan dana Hibah harus sesuai dengan NPHD dan RAB (permendagri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, pasal 18 huruf e, Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian Hibah meliputi : pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD).
"Tidak melakukan Tahapan untuk pencairan Dana Hibah sebagaimana ayat (2) NPHD yaitu Transfer hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serahterima Hibah dan pihak kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu,"bebernya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa Dokumen Laporan Pertanggungjawaban, Dokumen Pencairan Anggaran, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara untuk langkah kepolisian yang dilakukan usai
Menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak terkait, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.
Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/XI/2020/SPKT Polda Papua,Tanggal 28 November 2020. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, kemudian telah dilakukan gelar perkara, selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Adam Arisoi, SE (AA).
Berdasarkan Laporan Risalah Hasil Ekspose dari BPKP Perwakilan Propinsi Papua tanggal 4 Desember 2020 bahwa terdapat penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPU Kabupaten Tolikara yang diindikasikan berpotensi merugikan Keuangan Negara Rp. 6.018.458.150,- (Enam Milyar Delapan Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kata Wakapolda, Adapun rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus ini adalah melakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara tambahan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua, mencari dan menemukan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang belum didapat oleh Penyidik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Adam Arisoi, SE, melakukan pemeriksaan terhadap ahli-ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut dan meningkatkan status tersangka yang lain, apabila ditemukan minimal 2 alat bukti terhadap perkara tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),"ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi