TOBELO - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara mengeluhkan insentif berupa tunjangan kinerja (tukin) mereka belum juga terbayarkan.
Salah satu pegawai sekretariat Daerah yang enggan menyebutkan namanya kepada suaraindonesia.co.id, Rabu (23/12/2020) mengatakan, sebagai ASN di wilayah itu, telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Dirinya mengaku, pencairan Tukin selalu tertunda hal ini berlangsung setiap tahunnya. Bahkan pencairannya 3 bulan sekali namun dibuat hingga 4-5 bulan sekali.
Menurut dia, sudah sepantasnya pemda setempat memberikan hak mereka tepat waktu, apalagi saat ini menjelang hari raya Natal 25 Desember 2020.
Dirinya juga menjelaskan besaran kinerja per triwulan yang harus diterima sesuai dengan jabatan yaitu Kepala Dinas sebesar Rp.7.000.000, Kepala bidang Rp 4.000.000, Kepala Seksi dan sub bagian Rp. 3.000.000, serta staf Rp 1.200.000.
"Sebelumnya semasa Pejabat Bupati Irwanto Ali sudah terbayarkan satu bulan sisa 3 bulan hingga ini belum di bayarkan, apalagi menjelang Hari raya Natal 25 Desember belum dibayarkan kami sangat butuh," ungkapnya kesal
Dia menambahkan, tiga bulan tukin yang belum terbayarkan yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Guna menanggapi alasan Pemda menunda pembayaran Tukin, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara Yudihart Noya ketika dihubungi via handphone, nomornya tidak aktif. (SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi