TOBELO- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat ini akan membayarkan seluruh tunggakan yang terbawa di tahun 2021.
Tunggakan tersebut yakni Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara(ASN), Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Dana Bantuan Operasional Paud (BOP) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemda setempat .
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kabupaten Halmahera Utara Mahmud Lasidji mengatakan pembayaran tunggakan hak-hak Para pegawai tersebut, terpaksa akan dibayarkan melalui Alokasi Dana Umum (DAU) tahun anggaran 2021.
"Tunggakan pembayaran hak ASN, PTT, Siltap perangkat desa dan Bantuan Operasional Pendidikan Paud akan di bayarkan lewat anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) 2021 ini", ungkap Lasiji di ruangannya. selasa (05/01/2021) siang tadi.
Menurut dia, sebelumnya rencana pembayaran atas seluruh tunggakan tersebut, diakhir bulan Desember 2020 namun hal ini terkendala dengan belum adanya transfer Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pihak Provinsi.
selain itu, dirinya juga mengaku kesulitan dalam mengakses data keuangan pada aplikasi Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) aplikasi baru yang di rekomendasikan Pemerintah pusat sesuai dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. sehingga harus di lakukan secara manual.
Untuk itu diperkirakan satu minggu kedepan akan di lakukan pencairan dana guna pembayaran tunggakan dimaksud. (Sem)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi