SUARA INDONESIA

Penyidik akan Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pilkada Inhu Riau ke JPU

- 19 January 2021 | 21:01 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Penyidik akan Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pilkada Inhu Riau ke JPU
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama S.Ik SH MH

RIAU, Setelah menyelesaikan semua tahapan penyidikan, berkas perkara dan 6 (enam) tersangka berserta barang bukti pelanggaran Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu Riau, akan dilimpahkan tim penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Inhu.

Dan sesuai waktu yang telah ditetapkan, pelimpahan atau Tahap II tersebut, akan dilakukan besok, Rabu (20/1/2021).

"Benar, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Maka dari itu, besok akan kita limpahan ke JPU Kejari Inhu," tegas Kapolres Inhu AKBP Efrizal, melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama, menjawab Suaraindonesia.co.id, Selasa (19/1/2021).

Dikatakannya, Dalam perkara tindak pidana pelanggaran pilkada Inhu tahun 2020 itu, tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menetapkan enam orang tersangka.

Diantaranya, 5 (lima) tersangka merupakan Kepala Desa aktif, sedangkan 1 (satu) tersangka merupakan Kepala Dinas PMD Inhu.

Mereka adalah, inisial R (46) selaku Kepala Dinas PMD, Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, RK (32) Kades Petonggan, dan SV (27) Kades Pondok Gelugur.

Terhadap para tersangka itu sambung Komang, dijerat dengan pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Perpu Nomor I tahun 2014, Tentang pemilihan gubernur bupati / walikota jo pasal 71 ayat 1 UU tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.

"Kendati demikian, terhadap diri para tersangka tidak kita lakukan penahanan. Sedangkan berkas perkara masing-masing tersangka dibuat secara terpisah, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan," tutupnya.(*)

Penulis: Jefri Hadi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya