PURWOREJO- Sidang lanjutan Perkara Perdata Nomor : 37/Pdt.G/2020/PN.Pwr gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat Mad Jadid (55) dan Para Tergugat, yaitu Supriyanto, Tjahjono, dan Agus Iman Santoso, dipimpin oleh Hakim Ketua Meilia Christiana Mulyaningrum, yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (2/2/2021).
Dalam sidang yang beragendakan tambahan bukti dan keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim memeriksa bukti yang diserahkan oleh Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Penggugat.
Ema Nur Asiyah selaku Kuasa Insidentil dari Maj Jadid menyampaikan bahwa sidang dimulai pukul 16.00 WIB, sampai dengan sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pada persidangan kali ini sungguh saya sangat menikmatinya,” kata Ema usai sidang saat ditemui beberapa awak media.
Lebih lanjut, Ema berharap, supaya proses hukum berjalan objektif dan semua tunduk dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Agar keadilan dalam masyarakat bisa diwujudkan.
“Untuk jadwal persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2021 mendatang. Apapun hasilnya nanti kita serahkan semua dengan keputusan Majelis Hakim," ungkapnya.
Ema menambahkan, terkait pembongkaran paksa objek sengketa dengan tidak adanya Putusan Pengadilan, dirinya mengatakan, untuk bukti - bukti sudah diserahkan ke Majelis Hakim.
“Karena apapun itu ketika perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) itu dilakukan, jelas itu tidak diperbolehkan oleh hukum," pungkasnya. (Agus. S)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi