KOTAMOBAGU - Penyidik Unit 5 Jatanras Polres Kotamobagu, akhirnya menahan dua tersangka penganiayaan terhadap tenaga pemulasaran jenazah RSUD Pobundayan Kotamobagu, Rabu (3/2) malam. "Kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan," tegas Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima SE, kepada awak media siang tadi.
Kedua tersangka RM (30) dan HM (33) warga Desa Kobo Kecil Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, dilaporkan pihak RSUD karena diduga melakukan aksi pemukulan terhadap petugas pemulasaran jenazah RSUD Pobundayan Kotamobagu, saat prosesi pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19 di Desa Kobo Kecil pada Minggu (31/1) sekitar pukul 12.30 Wita.
Oleh pihak RSUD kemudian menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan LP/47/I/2021/Sulut/Res-Ktg tertanggal 31 Januari 2021. (ryo)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi