TOBELO- Tidak terima dengan tindakan kekerasan yang lakukan oknum anggota Polisi terhadap anaknya, seorang ibu rumah tangga bernama Desi Mariane Risit (40) warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian setempat.
Desy yang di temui di kediamannya, Jumat (05/02/2021) pagi tadi, menceritakan peristiwa kekerasan yang di alami oleh anaknya bernama Filep Manunggal (8).
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (03/02/2021), Pukul 09:00 wit saat itu, anaknya bersama empat rekannya bermain WiFi di lokasi rumah oknum polisi yang tak jauh dari rumahnya.
Tak lama kemudian, oknum Polisi dengan suara keras keluar dari rumahnya dan menegur serta mempertanyakan siapa yang ribut, sontak rekan rekan Filep kaget dan memberitahukan bahwa Filep otak dari keributan itu.
" Maklumlah anak-anak kalau bermain pasti ribut lah," ungkapnya
Filep yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) Kelas II itu, langsung ditarik hingga terjatuh dan ditendang berkali kali.
Filep sempat meminta ampun namun permintaan itu tidak di gubris oleh oknum Polisi.
" Saya orang tuanya tidak terima dengan perlakuan seorang penegak hukum. Anak saya sampai minta ampun tapi masih di hajar sampai menangis kesakitan "cerita Desi geram.
Lanjut kata dia, perilaku kekerasan yang di lakukan oknum Polisi tersebut telah melanggar UU perlindungan anak. Selain itu, dirinya siap apabila kasus ini di tingkatkan ke ranah hukum yang lebih tinggi.Untuk itu sambil menunggu panggilan selanjutnya, dirinya berharap agar kasus ini bisa secepatnya ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian Halmahera Utara.(SL)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi