SUARA INDONESIA

LLAJ Pasang Himbauan di Jalur Lintas Selatan

- 02 February 2021 | 16:02 - Dibaca 1.35k kali

JEMBER- Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Jember (LLAJ) Jember memasang poster yang bertuliskan himbauan larangan melakukan aksi balas liar di Jalur Lintas Selatan (JLS) yang ada di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Selasa (2/2/2021).

Hal tersebut dilakukan setelah sebelumnya sempat terjadi kecelakaan lalu lintas, akibat seorang pelaku balap liar menabrak dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas di JLS, dengan salah satu pengendara merupakan seorang ibu yang membawa balita. Minggu (31/1/2021)

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jember Iptu Heru Siswanto menjelaskan pihaknya melakukan pemasangan poster himbauan pada lima titik di sepanjang Jalur Lintas Selatan yang ada di Kecamatan Puger.

“Kami memasang poster larangan untuk melakukan balap liar di sebanyak lima titik, sepanjang Jalur Lintas Selatan di Kecamatan Puger ini,” jelasnya.

Dirinya menambahkan tidak hanya pemasangan poster himbauan, namun pihak kepolisian juga akan melakukan patroli gabungan secara rutin di area tersebut.

“Nantinya pihak kami akan mengadakan patroli gabungan dan itu akan digelar secara rutin disini,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui salah satu poster yang dipasang oleh Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja salah satunya bertuliskan tentang hukuman bagi para pelaku pembalap liar yakni, hukuman dengan Pasal 297 JO Pasal 115 huruf B dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar 3 juta rupiah. (NW)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya