SUARA INDONESIA

Karst Beralih Fungsi Tambang, DLH Tuban: Belum Tentu Tambang Ini Mempunyai Izin

Irqam - 11 February 2021 | 14:02 - Dibaca 3.73k kali
Peristiwa Daerah Karst Beralih Fungsi Tambang, DLH Tuban: Belum Tentu Tambang Ini Mempunyai Izin
Salah satu tambang kapur yang tidak menerapkan aturan pertambangan di wilayah selatan Tuban

TUBAN - Kabupaten Tuban mempunyai kawasan perbukitan karst, dimana karst sendiri merupakan bagian dari ekosistem alam. Banyak alasan kenapa kawasan karst harus di lindungi demi tercapainya keberlanjutan keadilan ekonomi, sosial dan ekonomi.

Karst di ibaratkan sebuah tangki untuk menampung sebuah air bawah tanah, serta tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka. Dan juga kawasan mineral terbarukan, sebagai kunci untuk mengetahui sistem hidrologi kawasan.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban pada paragraf 6 Pasal 36 tentang Kawasan Lindung Geologi, pada poin 2 kawasan cagar alam geologi merupakan kawasan karst dan perbukitan kapur. Poin 3 juga menyebutkan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah merupakan cagar alam yang harus dilindungi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkangan (DLH) Kabupaten Tuban, Juli Wibowo mengatakan, banyak kawasan karst di sisi selatan yang beralih fungsi menjadi tambang yang seharusnya menjadi resap air.

"Tambang-tambang ini belum tentu mengantongi izin. Kami juga kesulitan untuk mendata itu, karena setiap kita datangi ke lokasi, pihak pekerja tidak mau memberikan informasi siapa pemilik tambang," jelas Julian kepada suaraindonesia.co.id, Kamis, (10/02/2021).

Ia juga mengaku telah berupaya untuk menyampaikan ke kecamatan-kecamatan yang ada di Tuban melalui surat tertulis, untuk setiap ada aktivitas tambang, hukumnya wajib menyampaikan dokumen lingkungan kepada DLH.

"Dokumen itu bisa berupa Amdal, UKL dan UPL, SPPL yang harus diberikan kepada kami. Untuk yang belum mempunyai dokumen tersebut akan kami beri teguran untuk segera membuat dokumen lingkungan. Alhamdulillah sudah kita laksanakan tahun 2020 dan berjalan tahun ini, hasilnya banyak yang membuat dokumen," ujarnya.

Julian, sapaan akrabnya menyebutkan bahwa, tambang-tambang yang belum mempunyai izin, DLH tidak bisa menindak langsung, hanya memberikan teguran sesuai dengan aturan kementerian.

"Yang punya fungsi penindakan seharusnya pihak aparat kepolisian, kami tidak punya kapasitas untuk melakukan tindakan penertiban. Dan semua peraturan hanya difokuskan di pusat, sehingga daerah tidak bisa apa-apa," tambahnya.

DLH juga berharap untuk teman-teman jurnalis di Tuban membuat gerakan penyelamatan lingkungan. Bagaimana gerakan itu di lakukan bersama masyarakat.

"Bentuknya adalah kita bikin konsep bersama wartawan untuk bagaimana bisa melakukan penyelamatan lingkungan, khususnya di Tuban," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV