PURWOREJO - Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo No urut 2, Kuswanto-Kusnomo (Bung Tomo) menggelar doa bersama menjelang putusan sela, gugatan perselisihan hasil Pilbup Purworejo 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Bung Tomo sendiri mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilbup dengan register APPP No 30/PAN.MK/AP3/12/2020 tentang hasil Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 692/PL.02.6-Kpt/3306/Kab/XII/2020 yaitu tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, dengan hasil perolehan suara yaitu Paslon 1 atas nama Agustinus Susanto – Rahmad Kabuli Jarwinto dengan perolehan suara 115.826, Paslon 2 atas nama Kuswanto-Kusnomo (Pemohon) dengan perolehan 141.405, dan Paslon 3 atas nama Agus Bastian-Yuli Hastuti dengan perolehan suara 147.109. Adapun total suara sah berjumlah 404.340.
"Ini sebagai upaya temen-temen relawan bagaimana kita memperkuat usaha yang telah dilakukan oleh tim hukum Paslon no 2 (Bung Tomo) selaku bagian penyedia data, secara teknis dan nonteknis juga ada upaya yang lain kita bantu secara spiritual dengan cara melakukan doa bersama," kata juru bicara tim pemenangan Paslon no 2 (Bung Tomo), Toha Mahasin, kepada wartawan, usai gelar doa bersama di rumah makan Eva Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (13/2/2021) sore.
Disampaikan, doa bersama itu dilakukan di sejumlah titik. Sebelumnya Tim pemenangan bersama relawan juga telah menggelar doa bersama di Posko pemenangan, atau rumah Kusnomo, di Pangen, Purworejo.
"Tadi pagi kami juga ada santunan kepada anak yatim di Kelurahan Sucenjuru tengah Kecamatan Bayan," lanjutnya.
Dijelaskan, doa bersama itu dilaksanakan juga sebagai bagian ikhyiar atau doa meminta kepada masyarakat luas di kabupaten Purworejo agar perjuangan Tim Hukum di MK diberikan kelancaran dan sesuai dengan harapan.
"Pada Senin besok, MK masih akan melakukan sidang dengan putusan sela, yang artinya apakah perkara gugatan yang diajukan itu bisa lanjut apa tidak, kalau besok diputuskan tidak layak ya sudah maka selesai, tapi jika dianggap layak dan diteruskan maka gugatan akan dilanjutkan sampai Maret mendatang," jelasnya.
Pihaknya berharap, MK bisa memberikan keputusan terbaik, yaitu menerima dan melanjutkan perkara itu ke persidangan lanjutan, sehingga usaha pemohon bisa terlaksana sesuai harapan. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi