PURWOREJO - Merasa resah, tidak aman dan terancam keselamatanya, Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto bersama warga pemilik tanah terdampak penambangan quarry yang pro dengan rencana pemerintah untuk mengambil batu andesit guna pembangunan Mega Proyek Bendungan Bener mengadu kepada DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (16/2/2021).
Mereka meminta kejelasan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan rencana penambangan quarry jika benar akan dilaksanakan.
"Kondisi masyarakat Desa Wadas saat ini resah, aktifitas masyarakat tidak nyaman, dan orang-orang yang datang ke DPRD ini adalah orang-orang yang terdampak langsung pemilik tanah yang akan diambil materialnya guna pembangunan Bendungam Bener," ucap Kepala Desa Wadas, Fahri Setyanto, saat ditemui wartawan usai bertemu DPRD, perwakilan BBWSO Yogyakarta, dan BPN Purworejo.
Dikatakan, warga yang menolak dan menerima hampir sama jumlahnya, mereka sama-sama memiliki alasan yang kuat dalam menolak dan menerima program pemerintah itu. Terkait ancaman yang membuat tidak aman kepada warga yang terdampak langsung yaitu karena adanya penjagaan kurang lebih 100 meter dari rumahnya dan mereka menggunakan senjata tajam seperti golok dan lainnya. Kalau mau keluar mereka dihadang dan ditanya keperluanya.
"Saya sendiri secara pribadi merasa terancam juga sering kali diawasi, namun sebagai Kepala Desa harus bisa bersikap, mengkuti program pemerintah, resiko seperti apapun akan saya lakukan," katanya.
Pihaknya berharap, ada kejelasan dari pemerintah dan segera merealisasikan program penambangan quarry untuk digunakan sebagai bahan material pembangunan bendungan Bener.
Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, mengaku telah menampung masukan dari warga dan akan membantu menyelesaikan persoalan Desa Wadas dengan cara duduk bersama, dengan pendekatan-pendekatan dialogis supaya ada titik temu antara masyarakat yang belum sepakat dan yang sepakat adanya rencana pengambilan material di Desa Wadas untuk pembangunan bendungan Bener.
"Mereka datang menanyakan kepastian jika memang akan dilaksanakan segera dilakukan sosialisasi dan proses-proses dari BPN hingga lengkap. Terkait ancaman, tentu saja ini menjadi kewajiban bersama untuk mengkomunikasikan dengan aparat keamanan karena pada prinsipnya kita harus menjamin keselamatan dan keamanan setiap warga negara," pungkasnya. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi