SUARA INDONESIA

KPU Surabaya Tetapkan Paslon Wali dan Wakil Wali Kota Terpilih

Lukman Hadi - 19 February 2021 | 17:02 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa Daerah KPU Surabaya Tetapkan Paslon Wali dan Wakil Wali Kota Terpilih
Foto: Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Soeprayitno saat diwawancara di kantor KPU Surabaya, Jumat (19/2/2021). (Lukman/suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji (ErJi) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2021-2026, Jumat (19/2/2021).

Dalam penetapan nanti, ada enam poin yang bakal dibacakan melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

"Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya," ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno.

Adapun enam poin yang bakal dibacakan dalam SK tersebut, ialah tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya.

"Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan berita acara penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih," jelasnya.

Selanjutnya, penyerahan surat dinas KPU RI No 152 tahun 202 tentang Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.

"Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon nomor 2 (Machfud Arifin-Mujiaman) pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020," terangnya.

Poin kelima, terkait penyerahan surat KPU Kota Surabaya Nomor 1/2021 tentang Pengusulan Penetapan Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Koa dan Wakil Wali Kota Surabaya.

"Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung, yaitu PDI Perjuangan Kota Surabaya," imbuhnya.

Dengan penetapan paslon ini, maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang diselengarakan oleh KPU akan selesai.

Setelah itu, sudah menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengeluarkan keputusan melantik paslon terpilih.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya