SUARA INDONESIA

Kemensos Hapus Dana Santunan Pasien Meninggal Covid-19, Ahli Waris Merasa Kecewa

Lukman Hadi - 23 February 2021 | 18:02 - Dibaca 3.61k kali
Peristiwa Daerah Kemensos Hapus Dana Santunan Pasien Meninggal Covid-19, Ahli Waris Merasa Kecewa
Foto: Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

SURABAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran nomor 150/3.2/BS.01.02/2021 perihal rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.

Dalam surat edaran Kemensos itu terdapat dua poin yaitu, di Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Poin kedua, oleh karenanya berkenan berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kemensos.

Lantas surat edaran itu dihapus, banyak mendapat kecaman hingga keluarga almarhum Covid-19 yang merasa kecewa. Sebelumnya disebutkan jika dana santunan bagi keluarga korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta.

Salah seorang keluarga ahli waris almarhum korban Covid-19, Dea Winnie merasa kecewa dengan adanya keputusan dari Kemensos tersebut.

Mengetahui keputusan Kemensos melalui surat edaran tersebut, Dea merasa seakan mendapatkan Pemberian Harapan Palsu (PHP).

"Kalo aku ya sedikit kecewa, mungkin banyak juga yang sudah berharap. Karena kan kita udah disuruh urus ini-itu untuk santunan. Terus ternyata dibatalkan," kata Dea yang tinggal di wilayah Gubeng, Surabaya, Selasa (23/2/2021).

Dea pun menjelaskan, jika dalam keluarganya itu terdapat tiga orang meninggal dunia akibat Covid-19. Di antaranya yakni, ayah, ibu dan kakaknya. Kalau di total maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 45 juta.

Padahal, lanjut Dea, dalam mengurus persyaratan administrasi santunan korban Covid-19 cukup rumit. Ia sempat salah menulis nama almarhum ayahnya.

"Padahal saya sudah mengurus administrasi ke mana-mana. Kemarin akta kematian papaku pas keluar salah nama, jadi harus urus lagi nunggu lagi. Trus urus surat keterangan ahli waris di pengadilan juga," paparnya.

Mengetahui keputusan Kemensos melalui surat edaran tersebut, Dea merasa seakan mendapatkan Pemberian Harapan Palsu (PHP).

"Kalo aku ya sedikit kecewa, mungkin banyak juga yang sudah berharap. Karena kan kita udah disuruh urus ini-itu untuk santunan. Terus ternyata dibatalkan," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV