SUARA INDONESIA

Setelah Divaksin Covid, Tidak Bisa Langsung Donor Darah

Robianto - 24 March 2021 | 19:03 - Dibaca 1.13k kali
Peristiwa Daerah Setelah Divaksin Covid, Tidak Bisa Langsung Donor Darah
Sekretaris Dinas Kesehatan, Bustam Bustomo, SKM yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko

MUKOMUKO - Vaksinasi Covid-19 terus dilakukan di Kabupaten Mukomuko. Usai pejabat esensial dan tenaga kesehatan (Nakes) pada tahap pertama, vaksinasi sudah masuk tahap dua dimana sasarannya anggota TNI, Polri, ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik serta Lansia. 

Seiring hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko mengingatkan, bagi yang sudah di vaksin, jangan langsung melakukan donor darah. Sebab, darah sudah bercampur dengan vaksin Covid-19, dan vaksin membutuhkan waktu untuk mencair dalam tubuh.  

"Saran kita tunggu waktu enam pekan atau satu setengah bulan setelah vaksin, baru boleh donor darah," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Bustam Bustomo, SKM yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko, saat dikomfirmasi Rabu, (24/3/2021). 

Ditambahkannya, aturan jeda waktu antara vaksinasi dengan donor darah juga sudah tertuang dalam Permenkes RI. 

Bustam mengatakan, informasi yang ia terima saat ini cukup banyak permintaan kebutuhan darah. Sebagaimana diketahui bersama, anggota TNI dan Polri kerap menjadi pendonor bagi yang membutuhkan. 

"Meski demikian, kita berharap kebutuhan darah tetap terpenuhi," demikian Bustam.(Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV