SUARA INDONESIA

KPU Tetapkan Tanggal PSU Halmahera Utara, Ini Tahapannya 

Haerul Anwar - 30 March 2021 | 13:03 - Dibaca 1.18k kali
Peristiwa Daerah KPU Tetapkan Tanggal PSU Halmahera Utara, Ini Tahapannya 
Ketua KPU Halmahera Utara Muhammad Rizal

TOBELO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara menetapkan tanggal 28 April 2021 sebagai tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Halmahera Utara 2020. 

Penetapan pelaksanaan PSU sesuai dengan surat keputusan KPU Nomor 02/PY.02.2-KPT/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang Kabupaten Halmahera Utara 2020. 

Ketua KPU Halmahera Utara Muhammad Rizal mengatakan, sesuai dengan keputusan tersebut, KPU saat ini tengah  menjalankan tahapan  pegangkatan, melantik serta memberikan bimbingan teknis kepada  PPK, PPS serta KPPS di 4 Kecamatan diwilayah itu. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan  validasi data pemilih untuk PSU yaitu pada tanggal 1 April 2021.  

Tahapan inilah, KPU akan menetapkan DPT TPS Kusus sekaligus mengumumkannya pada tanggal 16 April 2021. Sementara untuk penyaluran  logistik PSU Pilkada 2020, dijadwalkan pada tanggal 29 Maret 2021.

Menurutnya, soal distribusi 2000 kertas suara, KPU hanya berpedoman pada regulasi yang ada yaitu dengan mengambil sisa kertas suara pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.   

"Kitakan masih punya sisa kertas suara, jadi sesuai regulasi sekitar 2000 kertas suara yang nanti disalurkan di 4 TPS jadi distribusi logistik selesai hingga tanggal 28 April 2021 PSU" jelas Rizal pada Selasa (30/03/2021)

Lanjut kata dia, pelaksanaan PSU  di 4 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan masing masing yaitu TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, dengan jumlah  DPT 338 suara, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk dengan jumlah DPT 188 suara, Kecamatan Loloda Utara tepatnya di Desa Supu yaitu TPS 01 dengan DPT 442 dan TPS 02 dengan DPT 483. Untuk itu, total suara yang nanti akan  diperebutkan  yaitu sebanyak 1.145 suara. 

Selain 4 TPS, KPU setempat juga akan  menyiapkan 1 TPS kusus di Perusahan Tambang Nusa Halmahera Minerals (NHM) Desa Waringin Kecamatan Malifut, untuk dilakukan pemilihan suara susulan. 

"Ya kami sudah dapatkan laporan dari NHM tentang TPS kusus yang nantinya akan di buka disana, jadi  jumlah  DPT yang di laporkan ada 600 suara, KPU Masi kroscek kembali jumlah tersebut," terangnya

Ketika ditanyakan soal perolehan suara oleh  masing masing kandidat pasca putusan Mahkama Kontitusi, Rizal menjelaskan, hanya terpaut 112 suara dari perolehan suara kedua kandidat Cabup Cawabup. 

"Yang jelas di 4 TPS  kosong alias tidak ada suara jadi jumlah suara yang dikantongi pasangan Nomor Urut 01 Frans Manery - Muklis TapiTapi (FM mantap) yaitu 49813 suara,  sedangkan sisa suara yang dimiliki pasangan Nomor Urut 02 Joel Wogono-Said Bajak (Jos)  yaitu 49602 jadi hanya selisih 112 suara," ungkap Rizal

Untuk penerapan PSU Pilkada 2020 pada 28 April 2021 KPU setempat  tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid- 19.  

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Haerul Anwar
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya