SUARA INDONESIA

Dewan Sepakat Denda PBB Dihapus, Tapi Pemkot Harus Gencar Sosialisasi ke Masyarakat

Lukman Hadi - 01 April 2021 | 21:04 - Dibaca 1.75k kali
Peristiwa Daerah Dewan Sepakat Denda PBB Dihapus, Tapi Pemkot Harus Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. (Foto: dok. suaraindonesia.co.id)

SURABAYA - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, turut menyoroti keputusan pemkot terkait pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam momen hari jadi Kota Surabaya ke-728 tahun.

Menurutnya, keputusan pemkot tersebut dirasa sangat positif, karena pembebasan denda PBB di tengah pandemi sangat meringankan beban masyarakat.

"Sangat sepakat dengan pemkot menghapus denda PBB. Masyarakat akan terasa terbantu, apalagi di tengah pandemi," kata Anas kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (1/4/2021).

Namun, Anas juga memberikan catatan kepada pemkot terkait bagaimana program pembebasan denda PBB ini dapat berjalan baik.

Ia mengatakan, pemkot harus intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika ada pembebasan denda PBB dalam rangka menyambut ulang tahun Kota Pahlawan.

"Pemkot harus gencar mensosialisasikan agar masyarakat tahu. Jangan sampai pemkot membuat kabar ini tapi kurang sosialisasi," tegas Anas.

Oleh karena itu, ia meminta pemkot agar dapat memaksimalkan pejabat di tingkat kelurahan hingga tingkat RT/RW untuk bisa menyampaikan ke warga kalau ada niat baik pemkot dalam penghapusan pajak

"Kalau perlu, tingkat kelurahan dgn para petugas kelurahan turun ke warga masyarakat untuk menyampaikan program ini," jelasnya.

Diketahui, menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728 tahun, Pemkot Surabaya memutuskan untuk menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 1 April sampai 30 Juni 2021.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV