SUARA INDONESIA

Baru 2 Bulan, 33 orang Meninggal dan 233 Luka-luka Akibat Laka Lantas di Tuban

M. Efendi - 07 April 2021 | 18:04 - Dibaca 3.49k kali
Peristiwa Daerah Baru 2 Bulan, 33 orang Meninggal dan 233 Luka-luka Akibat Laka Lantas di Tuban
Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistiono saat dijumpai di ruang kerjanya di Mapolres setempat, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Jelang Bulan Suci Ramadhan, kecelakaan lalu lintas sering terjadi, baik itu pengendara motor, mobil dan truk hingga mengakibatkan angka kecelakaan dari bulan Januari hingga Maret 2021 terbilang cukup tinggi. Maka itu, Polres Tuban himbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati saat berkendara.

Kanit Laka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistiono mengatakan, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban terhitung dari bulan Januari 2021 sampai 6 Maret 2021 sekitar 166 kasus. 

Data yang dihimpun suaraindonesia.co.id dari Unit Laka Satlantas Polres Tuban, dari 166 kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat 33 korban meninggal dunia, luka berat sebanyak 6 orang, dan luka ringan sekitar 233 orang. 

"Yang namanya kecelakaan itu kan musibah siapapun tidak tahu kapan musibah itu datang, namun musibah itu dituangkan dalam Undang-undang, termasuk dalam perkap nomor 15 tahun 2013," ungkap Ipda Eko Sulistiono kepada suaraindonesia.co.id. Rabu, (07/04/2021).

Saat disinggung proses setelah terjadinya kecelakaan, kata Ipda Eko, kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, manakala keduanya yang terlibat dalam laka tidak terima. Jika kedua belah pihak meminta damai secara kekeluargaan dan berkas laporan sudah diterima di kejaksaan, maka akan tetap dilakukan persidangan.

"Namanya itu Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan," jelasnya. 

Dalam isi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP RI), Nomor 15 tahun 2013 tentang kecelakaan lalu lintas, penanganan dan tata cara. Dari mulai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), penanganan lalu lintas, pemberian pertolongan pertama serta membawa ke Rumah Sakit terdekat, mengumpulkan bukti dan saksi.

"Sebagai contoh, ada kasus kecelakaan, kedua belah pihak sudah membuat surat tertulis untuk damai, namun saat pengobatan di RS mahal, sedangkan pihak yang bertanggung jawab merasa keberatan, baru disitu terjadi pelaporan. Harusnya pada saat terjadi laka, korban melaporkan kepada kepolisian. Nah, kalau sudah terjadi seperti itu meski sudah membuat surat damai tapi akhirnya akan tetap kita limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Lanjut, secara umum jika terjadi laka, saksi yang melihat segera melaporkan kepada kepolisian jika terjadi laka. Menurut Ipda Eko, masyarakat masih takut jika melaporkan baik itu saksi maupun yang terlibat kecelakaan.

"Saksi biasanya takut karena akan sering datang ke kantor polisi, jika yang terlibat kecelakaan biasanya mikir akan ribet jika ada urusan sama polisi, padahal itu akan memudahkan untuk proses dan hal yang tidak diinginkan seperti kasus diatas," imbuhnya.

Selain itu, ketika berkas dari kepolisian sudah dilaporkan ke kejaksaan dari situ hanya hakim yang bisa menilai siapa yang salah dan mana yang benar dari kecelakaan itu. 

"Seperti kasus tabrak lari yang terjadi di Merakurak, ada mobil yang menyerempet motor hingga pengendara motor meninggal. Tapi ketika kita interogasi pengemudi mobil tidak mengakuinya. Tetap kita tulis seperti itu, tapi secara teknis yang menentukan bagaimana hukumnya ya di pengadilan," terang dia.

Selain itu, pihaknya menghimbau agar pengendara tetap hati-hati dalam berkendara, patuhi rambu lalu lintas. Jika mengantuk sementara untuk berhenti dan beristirahat sejenak. 

"Saya juga berharap jika ada kecelakaan lalu lintas, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kepolisian, dan saksi bisa kooperatif kepada kepolisian tidak perlu takut," pungkasnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV