SUARA INDONESIA

Komisi IV DPRD Tuban Minta Pemkab Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

M. Efendi - 07 April 2021 | 19:04 - Dibaca 1.32k kali
Peristiwa Daerah Komisi IV DPRD Tuban Minta Pemkab Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
Kunjungan Kerja Ketua Komisi IV DPRD Tuban di BPCB Jatim dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Jatim beberapa waktu lalu, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Sempat diberitakan sebelumnya tentang temuan situs oleh pemuda dari komunitas Teropong sejarah. Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dorong Pemkab Tuban untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.

Kunjungan kerja dari Ketua komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti bersama anggotanya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, tepatnya di Trowulan Mojokerto pada 5 April 2021 kemarin.

Sedangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur, pada tanggal 6 april 2021 lalu telah berkonsultasi terkait perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya melalui upaya perumusan kebijakan yang telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang telah di implementasikan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2020 Tuban. 

Tri Astuti mengungkapkan bahwa, Kabupaten Tuban memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi, mulai dari pra sejarah, pra kolonial dan masuknya peradaban Islam di Tuban. Menurutnya hal itu terbukti dari beberapa temuan prasasti dan benda bersejarah lainnya di Tuban.

"Sehingga kekayaan budaya sebagai identitas budaya di Tuban tentu harus dijaga, dilestarikan, dirawat sehingga nilai sejarah yang terkandung di dalamnya tidak pudar di makan oleh perkembangan zaman dan peradaban," ungkap Tri Astuti kepada suaraindonesia.co.id. Rabu, (07/04/2021).

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Tuban meminta Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab dalam pelestariannya.

"Untuk itu di rasa sangat perlu untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang, yaitu para ahli dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, penghapusan cagar budaya," imbuhnya.

Lanjutnya, selain itu juga harus ada tenaga ahli pelestarian yang memiliki sertifikat  kompetensi keahlian khusus di bidang perlindungan, pengembangan, atau pemanfaatan cagar budaya.

"Dalam kunjungan kerja kali ini BPCB Jatim dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan Jatim siap melakukan pendampingan," terang Tri Astuti.

Sementara itu, setelah Tim Ahli memiliki SK dari Bupati, dan Komisi IV DPRD Tuban akan terus mendorong dari sisi anggarannya. 

"Banyak hal yang bisa di gali dari peninggalan sejarah di kabupaten tuban termasuk pengembangan wisata pantai dan wisata maritimnya," pungkasnya. (Diah/Nang) . 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya