SUARA INDONESIA

Wanita Ugal-ugalan Naik Motor di Purworejo, Berakhir dengan Minta Maaf

Agus Sulistya - 08 April 2021 | 08:04 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Wanita Ugal-ugalan Naik Motor di Purworejo, Berakhir dengan Minta Maaf
Sosok wanita yang naik motor ugal - ugalan saat meminta maaf dikantor Polisi Purworejo

PURWOREJO - Seorang pengemudi motor matic dengan nopol AA  6882 FC yang ugal-ugalan dan videonya sempat viral di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah akhirnya melakukan permintaan maaf di kantor Polisi Purworejo, Jawa Tengah.

Pengemudi motor tersebut adalah seorang wanita bernama Kiranti Dewi (26) warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kiranti Dewi dalam videonya permintaan maaf di kantor polisi mengatakan, dirinya melakukan aksi ugal - ugalan dijalan Gajah Mada, Purworejo pada Rabu, (31/03/2021)

"Dengan kejadian viral video dimedia sosial saya naik sepeda motor dengan tidak memperhatikan keselamatan pribadi dan orang lain, saya mohon maaf kepada masyarakat Purworejo pada khususnya dan pihak kepolisian Polres Purworejo," katanya dalam rekaman video tersebut.

Lebih lanjut, Kiranti dalam video tersebut juga berharap kepada pengemudi lain untuk tidak meniru aksi ugal - ugalan yang dirinya lakukan karena merupakan perbuatan yang salah dan melanggar aturan lalu lintas.

"Saya juga sudah menghapus video yang saya upload, harapannya jangan meniru perbuatan saya karena itu salah dan tidak sesuai aturan, saya merasa menyesal," ungkapnya.

Diketahui, dalam video tersebut  wanita yang mengendarai sepeda motor dengan menyalip kanan namun menyalakan lampu sen kiri.

Terlihat juga dirinya berkendara tanpa menjaga jarak dengan kendaraan lain dan seperti menantang sebuah truck yang berlawanan arus.

Dalam berkendara sendiri wanita tersebut juga sempat memepet sebuah angkutan umum dan melambaikan tangan, serta sangat membahayakan pengendara lain karena dalam kecepatan tinggi wanita tersebut juga sempat menggendarai motor menggunakan tangan satu.

Dengan kejadian tersebut, pengendara sepeda motor dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian itu, semoga bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dalam berkendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV