SUARA INDONESIA

Stasiun Kutoarjo Purworejo Resmi Turunkan Harga Rapid Test Antigen

Agus Sulistya - 08 April 2021 | 17:04 - Dibaca 12.11k kali
Peristiwa Daerah Stasiun Kutoarjo Purworejo Resmi Turunkan Harga Rapid Test Antigen
Salah satu penumpang KAI sedang mengambil nomor antrian rapid test antigen (foto: Widarto/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Penerapan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen dilakukan oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) Persero di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah.

Ayep Hanapi selaku Manager Humas Daop 5 Purwokerto menyampaikan, untuk tarif yang sebelumnya Rp 105.000 sekarang menjadi Rp 85.000 untuk setiap pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaanya untuk penurunan tarif ini berlaku mulai besok tanggal 9 April 2021 di seluruh stasiun Daop 5 Purwokerto yang melayani pemeriksaan Rapid Test Antigen," ucapnya di stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (08/04/2021).

Lebih lanjut, Ayep mengatakan, alternatif tersebut diberikan oleh PT KAI supaya para calon pelanggan kereta api lebih terjangkau harganya untuk melakukan Rapid Test Antigen maupun GeNos Covid - 19.

"Kamu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, untuk masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3 kali 24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel," katanya.

Ayep menambahkan, PT KAI akan terus berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur Pemerintah.

"Supaya bisa melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun, para calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas. Untuk wilayah Daop 5 Purwokerto, layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di 6 stasiun yaitu Stasiun Purwokerto, Kroya, Gombong, Kebumen, Kutoarjo dan Sidareja," pungkasnya. (Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV