SUARA INDONESIA

Kejari Sita Aset Dugaan Kasus Korupsi PD SMU di Majalengka

Aris Danu - 09 April 2021 | 16:04 - Dibaca 873 kali
Peristiwa Daerah Kejari Sita Aset Dugaan Kasus Korupsi PD SMU di Majalengka
Penyitaan aset tanah dan bangunan tersangka kasus korupsi PD SMU, JN (51) Warga Desa Cipinang, Rajagaluh - Majalengka.

MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka menyita tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana usaha Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD-SMU).

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna didampingi Kasi Pidsus Guntoro J Saptodie dan Kasi Intelijen Elan Jaelani mengatakan bahwa penyitaan yang dilaksanakan setelah pihaknya menahan tersangka pada hari Selasa tangga 30 Maret 2021 oleh Penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 03/M.2.24 Fd.1/04/2021 tanggal 07 April 2021. Dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & pembangunan) Propinsi Jawa Barat di Bandung terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana usaha PD SMU milik Pemkab Majalengka," katanya, Jumat (09/04/2021).

Dijelaskan bahwa terdapat kerugian negera sebesar Rp 1,99 Milyar dan penyidik tindak pidana khusus kejari Majalengka telah menyita uang tunai sebesar Rp 650.700.000,-. Sedangkan aset yang di sita sesuai SPT PBB luas tanah 294m2 bangunan 65m2 lokasi pinggir jalan Majalengka - Cirebon, tepatnya di Blok Baros, Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

"Penyitaan aset ini sebagai barang bukti agar tidak dipindah tangankan. Selanjutnya terhadap Barang bukti yang disita ini untuk menentukan harga aset tersebut akan dimintakan penaksiran ke kantor jasa penilai," ungkapnya.

Kajari menambahkan, proses penyitaan dihadiri oleh keluarga dan disaksikan oleh kepala Desa setempat.

"Alhamdulillah penyitaan berjalan dengan lancar berkat bantuan dari keluarga tersangka dan aparat pemerintah Desa. Serta tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19," pungkasnya. (Sigit)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV