SUARA INDONESIA

Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Digelar Sesuai SK Bupati Pertama

Agus Sulistya - 12 April 2021 | 15:04 - Dibaca 1.44k kali
Peristiwa Daerah Pilkades Serentak di Kabupaten Purworejo Digelar Sesuai SK Bupati Pertama
Kepala Dinpermades Kabupaten Purworejo saat ditemui di kantornya (Foto: Widarto/suaraindonesia.co.id)

PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Purworejo tahun 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 mendatang.

Penetapan itu sama seperti yang telah ditetapkan pada ketentuan jadwal Pilkades serentak dalam SK Bupati Purworejo yang pertama. Keputusan itu dilakukan setelah Pemkab bersama DPRD Purworejo dan perwakilan Polosoro Purworejo melakukan konsultasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2021 lalu, terlebih setelah terbitnya perubahan penetapan jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo.

"Tahapannya sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan besok pada tanggal 3 Mei 2021," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi, saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (12/4/2021).

Dijelaskan, keputusan pelaksanaan Pilkades sedentak itu, telah tertuang dalam surat Keputusan Bupati Purworejo yang baru, yaitu surat Keputusan Bupati nomor : 160.18/170/2021 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan pemilihan kepal desa serentak di Kabupaten Purworejo, yang telah ditandatangani Bupati Purworejo, Agus Bastian, pada Senin (12/4/2021). Dengan diterbitkanya SK Bupati itu, tahapan kegiatan Kepala Desa serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 yang telah dilaksanakan dinyatakan syah dan tetap berlaku.

"Keputusan bupati no 160.18./569/2020 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 dan keputusan Bupati Purworejo nomor 160.18/160/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purworejo dengan nomor 160.18/ 569/2020 tentang penetapan jadwal pelaksanaan kegiatan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Purworejo 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Purworejo, Hj. Tursiyati, mengaku lega dengan Keputusan Bupati itu. Keputusan Pilkades serentak yang kembali di tanggal 3 Mei 2021 dianggap tepat dan sesuai dengan keinginan DPRD dan Polosoro.

"Jadwal tersebut sesuai dengan usulan/permintaan kami yaitu DPRD dan perwakilan Polosor, sehingga dengan terbitnya jadwal tersebut kami lega dam berharap semua pemangku kepentingan bisa melaksanakan dengan tertib, aman, lancar dan sukses," harapnya.(Widarto)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya