PONOROGO - Seiring memasuki bulan puasa ramadhan 1442 Hijriyah. Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Ponorogo, dilarang beroperasi selama satu bulan penuh.
Hal ini diungkapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Pihaknya telah mengeluarkan surat intruksi Bupati nomor 02 tahun 2021 tentang petunjuk kegiatan menghormati bulan ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.
"Dimana satu poinnya, kita melarang tempat karaoke, diskotik, club malam, panti pijat maupun peredaran minuman keras. Selama ramadhan, semua tempat hiburan malam harus tutup," jelasnya kepada awak media, Selasa (13/4/2021).
Keluarnya surat intruksi Bupati ini tentu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementrian Agama nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Jadi tempat hiburan ditutup mulai tanggal 13 April hingga 13 Mei 2021. Hal ini dilakukan agar tak menimbulkan keresahan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan ramadhan," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi