SUARA INDONESIA

Resah, LKBH PGRI Purworejo Minta Kejari Usut Tuntas Polemik Bos Afirmasi dan Kinerja

Widiarto - 18 April 2021 | 08:04 - Dibaca 2.17k kali
Peristiwa Daerah Resah, LKBH PGRI Purworejo Minta Kejari Usut Tuntas Polemik Bos Afirmasi dan Kinerja
Ketua Po LKBH PGRI Purworejo, Suherman, saat ditemui dirumahnya, Minggu (18/4/2021)

PURWOREJO- Perangkat Organisasi (PO) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo untuk mengusut tuntas masalah dugaan penyimpangan penggunaan dana pengadaan barang dan jasa (PBJ) bantuan pendidikan baru dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 di Purworejo.

Dalam dugaan penyimpangan dana itu ramai dibicarakan puluhan Kepala Sekolah, rekanan dan pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo telah diperiksa oleh Kejari Purworejo terkait penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang telah dibelanjakan untuk pengadaan barang dan jasa ditahun 2020 lalu. 

"Kami dapat laporan dari para Kepala Sekolah penerima Bos Afirmasi dan Kinerja di Purworejo, mereka kaget dan resah serta ketakutan, kok tiba-tiba didatangi tim dari Kejari Purworejo, terkait penggunaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja itu," kata Ketua Po LPKH pada PGRI Kabupaten Purworejo, Suherman, saat ditemui kontributor suaraindonesia.co.id di rumahnya, pada Minggu (18/4/2021) pagi.

Dijelaskan, dari pengakuan para Kepala Sekolah kepada LPKH, mereka diperiksa tim Kejari lantaran telah menerima fee (cash back) untuk kepala sekolah sebesar 7 persen dari jumlah dana yang dibelanjakan untuk pengadaan barang dari rekanan.

Terdapat 97 sekolah yang mendapat fee yang sama sebesar 7 persen setelah belanja pengadaan barang di salah satu rekanan BUMD milik Pemkab Purworejo. Namun seluruh fee itu saat ini telah dikembalikan atau dititipkan di Kejari sebagai barang bukti. 

"Ini yang harus dibuka secara terang benderang artinya para kepala sekolah melakukan kesalahan itu apakah benar- benar merupakan kesalahan kepala sekolah secara pribadi atau karena ada faktor x yang mempengaruhi. Kami meminta kepada kejaksaan negeri untuk mengusut tuntas masalah itu siapa yang paling bertanggung jawab terhadap masalah itu," jelasnya.

Menurutnya, para kepala sekolah hanya menjadi korban dari sebuah sistem penggunaan dana BOS yang diterapkan dalam pembelanjaan barang dan jasa. Kepala sekolah dianggap kurang paham bahwa sistem ini bisa menggiring mereka ke sebuah masalah. Namun dirinya tidak mengatakan siapa pelaku yang menggiring para kepala sekolah untuk belanja di satu rekanan hingga bisa mendapatkan fee yang sama.

"Kami butuh kepastian hukum siapa yang salah harus bertanggung jawab. Saya yakin kepala sekolah ndak mungkin belok kiri jika tidak ada penggiringan. Karena dari pengakuan para kepala sekolah melalui blanko quisioner yang kita berikan, mereka mengatakan ada upaya penggiringan. Padahal secara juklak juknis seharusnya dana BOS yang turun langsung dari pusat kesekolah, sekolah punya hak mengelola bahkan tanpa intervensi siapapu  dan bebas memilih rekanan. Jika rekanan tidak benar itu yang jadi urusannya jadi lain," ujarnya.

Dikatakan, para kepala sekolah saat resah dan merasa terganggu, apalagi masalah itu muncul dipenghujung tahun pembelajaran, yang seharusnya sekolah konsentrasi melayani masyarakat dan murid dalam menghadapi kelulusan untuk dapat melanjutkan sekolah kejenjang selanjutnya dan saat ini proses pelayanan pendidikan menjadi terganggu.

"Jika ini tidak tuntas di Purworejo kami akan teruskan ke PGRI Propinsi jika tidak tuntas lagi kami akan meneruskan ke pengurus besar PGRI Nasional, agar masalah ini selesai memenuhi titik terang," tegasnya.

Disampaikan, BOS Afirmasi dan Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus. Adapun BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian. BOS itu merupakan bantuan pendidikan baru dari Pemerintah untuk membantu sekolah dalam mendukung proses pembelajaran di masa pandemi covid-19.

"BOS Afirmasi diberikan ke tiap sekolah penerima dengan besaran kurang lebih 60 juta, untuk BOS Kinerja kurang lebih 80 juta. Ada seratusan lebih sekolah SD yang menerima dan beberapa sekolah SMP, namun yang di telah periksa Kejari informasinya sejumlah 97 sekolah. Mereka yang mendapatkan fee dari satu rekanan tempat belanja pengadaan barang," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV