SUARA INDONESIA

Terkait Pengadaan Barang BOS Afirmasi dan Kinerja Purworejo 2020, Ini Penjelasan PDAU 

Widiarto - 19 April 2021 | 04:04 - Dibaca 2.69k kali
Peristiwa Daerah Terkait Pengadaan Barang BOS Afirmasi dan Kinerja Purworejo 2020, Ini Penjelasan PDAU 
Direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetyo Adi bersama Kuasa Hukum dari LBH Adil, Yunus SH, saat memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait pengadaan BOS Afirmasi dan Kinerja, dikantor PDAU Purworejo

PURWOREJO- Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Didik Prasetya Adi, yang menjadi salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo Tahun 2020, membantah jika perusahaannya telah melakukan penggiringan dan memberikan fee atau cash back kepada kepala sekolah.

"Kami hanya sebagai penyedia jasa dan itu kan bisnis murni, kami hanya menawarkan kepada para sekolah untuk pemenuhan belanja sekolah melalui SIPlah," Kata direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetyo Adi, saat memberikan klarifikasi kepada wartawan di kantor PDAU Purworejo, pada Minggu (18/4/2021). 

Diakui, PDAU dalam menawarkan jasanya dengan mengadakan sosialisasi kepada sekolah, berbarengan dengan acara K3S. Namun sosialisasi itu hanya bersifat umum. 

"Kami hanya melakukan sosialisasi secara umum, yaitu menawarkan bahwa PDAU adalah perusahaan daerah yang bisnisnya meliputi perhotelan, catering, tour and travel, percetakan, air minum dalam kemasan atau meneral, dan SIPlah," ujarnya.

Disampaikan, tidak ada penggiringan dalam pelayanan pengadaan itu dan PDAU hanya bersifat menawarkan. Dirinya juga membantah jika dalam melayani pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi. Barang yang diberikan kepada sekolah-sekolah sudah sesuai standart dan spesifikasi yang ditentukan. 

"Ada 92 SD dan 13 SMP yang mengambil jasa kami dalam memenuhi pengadaan itu. Pertama kali pertemuan dilakukan di bulan Juni 2020, selanjutnya kami sosialisi ke Korwil- korwil dan sifatnya umum. Tidak ada pemaksaan harus mengambil disini. Yang menentukan harga juga dari sana, kami hanya memberikan harga khusus bagi yang belanja di PDAU dengan pengembalian sebesar 5 persen," tegasnya. 

Sementara itu kuasa hukum PDAU dari LBH Adil, Yunus SH, menyampaikan, bahwa permasalahan yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo bukan berdasarkan temuan, melainkan berdasarkan dari pengaduan. Namum hingga sampai saat ini belum diketahui siapa yang mengadu karena pengaduam itu hanya berupa surat kaleng kepada Kejari.

"Kita sebagai orang yang memahami dan taat pada hukum tentunya akan memberikan informasi apapun bagaimana yang dilakukan tugas jaksa untuk melakukan proses lidik. Lidik sudah kita laksanakan sudah kita penuhi dari jaksa, dari bulan Maret sampai April ini. Terakhir kemarin pak Didik sudah melakukan klarifikasi, sudah menyampaikan semuanya. Karena ini aduan tentu jaksa akan melakukan proses klarifikasi," jelasnya.

Terkait dengan framing atau berita yang dimuat di sejumlah media yang seolah-olah menyudutkan PDAU, yaitu adanya opini menggiring, tuduhan itu dianggap tidak benar. Termasuk penyampaian beberapa sumber terkait, bahwa barang tidak sesuai spek itu juga tidak benar. 

"Jadi hal-hal yang disampaikan itu sudah basi. Karena secara administrasi oleh PDAU semua sudah dibuktikan kepada pihak Kejari. Bila ada opini bersifat menggiring dan lain sebagainya seolah PDAU memaksakan kehendak kepada sekolah itu semuanya sangat tidak benar, karena PDAU menjalankan semua apa yang menjadi usahanya," katanya.

Terkait pernyataan  bahwa kepala sekolah menjadi korban dalam kasus ini, dinyatakan bahwa dalam kegiatan itu tidak ada yang menjadi korban. Bila ada yang dikorbankan, tentu ada kerugian, namun penyedia dan pengelola anggaran adalah dari kepala sekolah sendiri. 

"Jika kepala sekolah mengatakan ada fee memang benar ada pengembalian, tapi secara administratif dari PDAU itu bukan fee bukan diskon tapi itu adalah wujud promosi yang larinya ke beban marketing yang menjadi satu bentuk harga khusus, karena PDAU tidak mengeluarkan diskon atau fee. Ini yang perlu kita luruskan," tegasnya. 

Menurutnya, jika ada istilah tawar menawar dan sebagainya dalam transaksi pengadaan itu, artinya tawar menawar itu ada dua pihak yang menghendaki dengan sangat sadar dan keyakinan, kepala sekolah sadar melakukan proses tawar menawar. 

"Artinya bukan lagi korban, dan ini sudah clear and clean," ucapnya. 

Dirinya berharap dari isu yang bergulir bisa berjalan dengan fakta dan jangan ada framing yang menyudutkan beberapa pihak yang pada dasarnya semua pihak tidak ingin ada pelanggaran. 

"Namun demikian karena kasus ini sudah melalui proses lidik di Kejaksaan Negeri Putworejo, jadi kita hormati saja proses yang terjadi dan kita sebagai warga negara harus menjalankan apa yang diminta oleh hukum dengan memberikan informasi sesuai fakta," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya