SUARA INDONESIA

Polres Situbondo Siapkan Pos Pantau Larangan Mudik

Syamsuri - 19 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.77k kali
Peristiwa Daerah Polres Situbondo Siapkan Pos Pantau Larangan Mudik
Kapolres Situbondo AKBP Ahcmad Imam Rifai (Heru/Suara Indonesia)

SITUBONDO - Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, terkait larangan mudik lebaran tahun ini, Polres Situbondo bersama jajarannya lainnya telah menyiapkan pos pantau mudik, Senin (19/4/2021).

“Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut untuk menekan penyebaran COVID-19. Sebab mudik dapat berpotensi meningkatkan angka kasus COVID-19,” jelas mantan penyidik KPK RI.

Langkah-langkah yang diambil dalam mengantisipasi larangan mudik lebaran, sambung Kapolres Imam, pihaknya terus menyosialisasikan larangan mudik tersebut dan mendirikan pos-pos penyekatan atau pemantauan.

“Salah satu pos pemantauan atau penyekatan para pemudik lebaran kita dirikan di Pos Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur wilayah barat berbatasan Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Probolinggo,” jelas AKPB Imam Rifai.

Saat ini, kata Kapolres Situbondo, pihaknya masih mengkordinasikan tempat-tempat mana saja yang menjadi pemantauan mudik lebaran. “Yang jelas kita sudah menentukan satu pos titik pantau di wilayah Kecamatan Banyuglugur,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Imam mengatakan, larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan efektif dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang mengacu pada Surat Edaran N0. 13 tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang penitiadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hitriah dan upaya pengendaliaan penyebaran COVID-19 selama bulan suci ramadhan 1442 hijriah.

"Sesuai dengan surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu, orang yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah),” terang Kapolres Imam.

Selanjutnya, imbuh Kapolres Situbondo, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil dengan 1 orang pendamping, orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat masih diperbolehkan melaksanakan perjalanan.

“Dalam pengamanan lalu lintas, kita akan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap dan pencegahan penyebaran COVID-19. Yakni dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, serta malakukan sosialisasi tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini,” pungkas Kapolres Imam.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV