SUARA INDONESIA

Proyek Face Off, PT KAI Sarankan Pemkab Ponorogo Sewa Tanah

Andre Prisna - 21 April 2021 | 13:04 - Dibaca 1.96k kali
Peristiwa Daerah Proyek Face Off, PT KAI Sarankan Pemkab Ponorogo Sewa Tanah
Proyek face off yang saat ini tengah dikerjakan oleh Pemkab Ponorogo

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo saat ini tengah melakukan face off ala Malioboro yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo. 

Namun pembangunan ini masih menyisakan masalah. Pasalnya, proyek face off yang dilakukan Pemkab Ponorogo tersebut berada di atas tanah aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Humas PT. KAI Daop 7, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kurang lebih 270 meter tanah aset PT KAI di jalan Hos Cokroaminoto Ponorogo yang terdampak proyek face off dari Pemkab Ponorogo.

"Angka itu berdasarkan pengukuran yang dilakukan unit penjagaan aset PT KAI Daop 7. Aset itu digunakan dan dimanfaatkan sebagai trotoar," ujarnya saat ditemui awak media, Rabu (21/4/2021).

Pihaknya akan menemui Pemkab Ponorogo, untuk membicarakan kejelasan terkait aset yang terdampak proyek face off tersebut. Jika menginginkan pengalihan aset, maka prosesnya tidak mudah. Karena harus berkoordinasi dengan tiga Kementrian sekaligus.

"Yakni Kementrian Perhubungan, Kementrian Keuangan dan Kementrian BUMN. Karena aset PT KAI yang ada di Ponorogo itu dibawah naungan tiga kementrian tersebut," jlentrehnya. 

Namun apabila Pemkab Ponorogo menginginkan proses yang lebih cepat dan mudah, pihaknya menyarankan supaya melakukan kerjasama atau MoU dengan PT KAI Daop 7. 

"Ya sistem sewa menyewa tanah antara Pemkab Ponorogo dengan PT KAI. Jika Pemkab ingin prosesnya cepat. Seperti beberapa aset PT KAI yang telah ada disewakan kepada masyarakat Ponorogo," imbunya.

Untuk sistem sewa, apabila diatas lima tahun, maka MoU -nya dengan PT KAI pusat yang berada di Bandung. Sedangkan jika di bawah lima tahun, maka cukup melalui PT KAI di Daop 7 Madiun. 

"Terkait surat dari Pemkab Ponorogo yang dilayangkan ke PT KAI Daop 7 beberapa waktu lalu, pihaknya masih akan menindaklanjutinya, karena tidak boleh serta merta memberikan ijin. Harus ada persetujuan dari pusat juga," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andre Prisna
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya