SUARA INDONESIA

Bupati Mukomuko Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN

Robianto - 21 April 2021 | 16:04 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Bupati Mukomuko Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah Bagi ASN
SE Bupati Mukomuko Nomor: 800/718/E.3/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah

MUKOMUKO- Bupati Mukomuko Sapuan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dimasa pandemi Covid-19.

Pelarangan tersebut tertuang pada SE Bupati Mukomuko Nomor: 800/718/E.3/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan / atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN.

Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) selama Ramadan hingga libur Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Mukomuko.

Terbitnya SE tersebut dari tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tanggal 7 April Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.


Adapun isi dari SE Bupati Mukomuko tersebut yakni: 

1. Pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/ atau cuti.
a. Pegawai ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.

b. Pegawai ASN tidak diperkenakan mengajukan cuti selama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti alasan penting. 

2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
a. Pegawai ASN wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan memberikan teladan dalam menerapkan 5M dan 3T. (rls/Robi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Robianto
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya