MUKOMUKO- Bupati Mukomuko Sapuan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dimasa pandemi Covid-19.
Pelarangan tersebut tertuang pada SE Bupati Mukomuko Nomor: 800/718/E.3/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan / atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN.
Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) selama Ramadan hingga libur Idul Fitri Tahun 2021 di Kabupaten Mukomuko.
Terbitnya SE tersebut dari tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tanggal 7 April Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi aparatur sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun isi dari SE Bupati Mukomuko tersebut yakni:
1. Pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah dan/atau mudik dan/ atau cuti.
a. Pegawai ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 6 Mei sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.
b. Pegawai ASN tidak diperkenakan mengajukan cuti selama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikecualikan cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti alasan penting.
2. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
a. Pegawai ASN wajib melaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan memberikan teladan dalam menerapkan 5M dan 3T. (rls/Robi)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Robianto |
Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi