SUARA INDONESIA

Diduga Ada Bagi-bagi Fee, Komisi IV Panggil Dindikpora dan Sejumlah Kepala Sekolah di Purworejo

Widiarto - 22 April 2021 | 14:04 - Dibaca 2.07k kali
Peristiwa Daerah Diduga Ada Bagi-bagi Fee, Komisi IV Panggil Dindikpora dan Sejumlah Kepala Sekolah di Purworejo
Suasana pertemuan klarifikasi BOS Afirmasi dan Kinerja 2020 antara Komisi IV DPRD Purworejo bersama Dindikpora dan perwakilan kepala sekolah di DPRD Purworejo, Kamis (22/4/2021)

PURWOREJO- Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akhirnya memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dan perwakilan kepala sekolah penerima program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020.

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi terkait kabar penggunaan dana BOS yang saat ini tengah menjadi penyelidikan atau penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Kamis (22/4/2021).

Hadir dalam klarifikasi, Kepala Dindikpora Purworejo, Sukmo Widi Harwanto, panitia program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo dan perwakilan kepala sekolah serta Komisi IV DPRD Purworejo, dilaksanakan secara tertutup di ruang pansus DPRD Purworejo.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Purworejo, RM Abdullah, usai pertemuan audiensi klarifikasi kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sengaja melakukan rapat secara tertutup karena undangan yang dimintai klarifikasi bisa memberikan keterangan secara otentik, jujur dan tidak ada rasa ketakutan.  

"Kami ingin bisa mendapatkan informasi yang akurat, detail, karena jika rapatnya bersifat terbuka kan ada orang yang merasa minder, takut dan lainya. Harapan kami bisa mendapatkan klarifikasi yang baik," ujarnya.

Dijelaskan, dalam pertemuan itu, selain dihadiri dari Dindikpora, hanya dihadiri 4 kepala sekolah yang menjadi sample atau mewakili dari seluruh sekolah yang mendapatkan program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo. 4 sekolah yang hadir yaitu SD Karang Gedang Kecamatan Bruno, SD Prapag Lor Kecamatan Pituruh, SD Tridadi Kecamatan Loano dan SD Purbowono Kecamatan Kaligesing. Dari keempat SD yang hadir, 3 SD melakukan pengadaan barang bersama rekanan PDAU dan 1 SD lainnya diluar rekanan PDAU.

"Dari hasil keterangan Dinas, jumlah penerima program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 ada 105 sekolah untuk SD, dan 4 sekolah untuk SMP, jadi total penerima ada 105 sekolah, dengan besaran dana baik BOS Afirmasi dan Kinerja masing-masing sebesar 60 juta," katanya.

Dalam klarifikasi itu, lanjutnya, didapatkan hasil keterangan, diantaranya dari kabar yang beredar di media masa ada sebagian pernyataan yang dianggap benar dan sebagian lagi dianggap tidak benar. Namun demikian secara detailnya hasil pertemuan itu masih akan dirapatkan kembali bersama pimpinan DPRD tentang pandangan dan sikap DPRD.

"Yang benar yaitu mereka mengakui pernah dipanggil oleh penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Purworejo. Yang dianggap tidak benar adalah harga yang dibelanjakan terlalu mahal spesifikasi barang tidak sesuai. Itu menurut mereka," ungkapnya.

Dari hasil keterangan sekolah, bagi sekolah yang melakukan belanja di PDAU beralasan karena penyedia barang dekat, jika terjadi apa-apa komunikasinya bisa mudah. 

"Yang belanja pengadaannya diluar PDAU merasa pengadaan barang lebih lengkap dan sesuai spesifikasi dan harganya berbeda," lanjutnya.

Terkait fee atau cash back, juga dibenarkan oleh para kepala sekolah dan saat ini mereka telah menitipkan uang tersebut di Kejaksaan Negeri Purworejo. Namun kepala sekolah tidak menyebutkan berapa besaran fee atau cashback yang dititipkan.  

"Dua SD yang datang yaitu SD Tridadi dan Prapag Lor yang mengaku telah menitipkan uang dikejari, sedangkan dua SD lain mengaku tidak, karena merasa tidak menerima fee atau cash back dari rekanan," jelasnya.

Disampaikan, dalam program BOS Afirmasi dan Kinerja itu, Dindikpora Purworejo dalam pelaksanaan program hanya bersifat sebagai pembina atau pengampu. Untuk ketua tim program BOS Afirmasi dan Kinerja adalah Pak Wiyonoroto, sesuai dengan SK bupati Purworejo.

Guna melengkapi keterangan, pihaknya berharap Komisi lain bisa meminta keterangan dari PDAU. Karena PDAU sebagai perusahaan faerah masih menjadi mitra Komisi, bisa mengetahui tentang proses pelaksanaan pengadaan serta berapa keuntungan yang bisa di hasilkan untuk pemasukan daerah.

"Harapanya BOS Afirmasi dan Kinerja bisa bermanfaat bagi sekolah dan siswa, pelaksanaanya dilakukan dengan baik sesuai prosedur tidak ada hal-hal yang menyimpang sehingga keinginan dari pemerintah untuk melengkapi fasilitas disekolah dapat tercapai. Adapun proses penyelidikan yang di lakukan Kejari itu merupakan ranah hukum dan kami tidak ingin ada intervensi," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga Purworejo, Sukmo Widi Harwanto dan perwakilan kepala sekolah tidak bersedia memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan program BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo.

"No komen mas, silahkan tanya kepada Komisi yang melakukan pertemuan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya