SUARA INDONESIA

Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Bogem

Bahrullah - 22 April 2021 | 15:04 - Dibaca 3.74k kali
Peristiwa Daerah Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi PT Bogem
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso saat menggelar konferinsi pers kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) di kantor Kejari Bondowoso (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang kasus sebelumnya sudah putus di pengadilan.

Dua orang tersangka korupsi PT Bogem itu diantaranya, SKA (42) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Eks Plt Direktur PT dan Y (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, oknum pedagang kopi.

Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso mengatakan, dua orang tersangka itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada RH yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.

"Mereka berdua turut serta membantu dan memberi kesempatan pada RH untuk melakukan korupsi PT Bogem Bondowoso," kata Asis pada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di Penegakan Hukum di Kejari Bondowoso, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut Asis menuturkan, penetapan tersangka terhadap dua orang ini setelah dilakukan penyidikan kedua pasca putusan persiadangan terdakwa RH, berdasarkan surat perintah penydidikan nomor Print 26/M.5.17/Fd.1/04/2021, tanggal 1 dan 14 April 2021.

Dia beralasan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan dua orang tersangka tersebut merugikan keuangan PT Bogem sebagai BUMD Pemkab Bondowoso untuk komoditas kopi dengan potensi kerugian sekitar Rp 400 juta.

"Peran kedua orang tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh RH dalam menggunakan keuangan PT Bogem, sehingga merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Dia menyatakan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dipersidangkan lebih lanjut. Persoalan ini tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan dasar pasal 55 KUHP, karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terhadap kedua orang tersangka kata Asis akan segera dilakukan penahanan, namun hanya saja saat ini Kejari Bondowoso masih menyelesaikan administrasinya.

Dia menuturkan, atas perbuatannya dua orang tersangka ini diancam dengan pidana 5 (lima) tahun penjara.

Sekedar untuk diketahui,  RH telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, karena secara sah dan meyakinkan terjadi tindak pidana korupsi dari dana Rp 1,6 miliar pembelian kopi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 477 juta.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV