SUARA INDONESIA

Keluarga Almarhum Pasien Corona di Bondowoso Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Kelalaian Penanganan Covid-19

Bahrullah - 22 April 2021 | 20:04 - Dibaca 3.08k kali
Peristiwa Daerah Keluarga Almarhum Pasien Corona di Bondowoso Pertanyakan Kejelasan Kasus Dugaan Kelalaian Penanganan Covid-19
Keluarga almarhumah Bunda Suparmi (57) pasien bersama kuasa hukumnya LBH Abu Nawas saat menggelar jumpa pers (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia)

BONDOWOSO - Keluarga almarhumah Bunda Suparmi (57) mempertanyakan dugaan kasus kelalaian penanganan pasien covid-19 oleh oknum perawat pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Koesnadi Bondowoso yang sudah bergulir ke Polres Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (22/40/2021).

Sebelumnya almarhum Suparmi di rawat di RSUD dr. Koesnadi, karena menderita covid-19. Diduga akibat kelalaian penanganan dari oknum perawat di rumah sakit akhirnya ia meninggal dunia.

Tak terima kejadian itu lalu kemudian pihak keluarga membawanya ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi dengan nomor serut TBL-B/51/II/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Bondowoso, Tertanggal 24 Februari 2021, namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Aris Sony Prima Yoga (28) anak almarhumah Bunda Suparmi, berharap kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Bondowoso segera ada titik terang dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Kami berharap pihak-pihak kepolisian memberi kejelasan terkait kasus yang sudah saya laporkan ke Polres Bondowoso ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa kasus tersebut sudah dua bulan lamanya masuk ke kepolisian, namun sampai saat ini belum ada titik kejelasan.

"Sampai saat ini belum ada titik kejelasan, apakah kasus ini dihentikan, apa status terlapor naik jadi tersangka ?, ini belum sama sekali ada kejelasan," imbuhnya.

Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum Keluarga almarhumah Bunda Suparmi, mengatakan, bahwa Clientnya menunggu kepastian hukum penanganan kasus tersebut.

"Kasus ini kita coba bandingkan dengan kasus yang lain, seperti kasus penjambakan keluarga pasian covid pada perawat yang sepat viral, hanya membutuhkan Satu Dua kali Empat jam sudah ditahan," ujarnya.

Kasus ini sudah dua bulan kata Habaib, namun belum ada titik kejelasan. Padahal kasus itu menyangkut nyawa seseorang yang sudah menjadi korban dugaan kelalaian penanganan pasien.

Dia menerangkan, sebelumnya almarhum Supermi dirawat beberapa hari di RSUD Koesnadi, namun pada tanggal 22/2/2021 terjadi kasus memilukan yaitu dimana almarhum sebelum meninggal dunia berjuang bertahan hidup, namun pada akhirnya beliau meninggal.

Menurutnya, meninggalnya almarhum karena diduga selama 5 jam di ruang ICU covid-19 tidak ada petugas satupun yang menjaga. Seharusnya petugas itu dapat menjaga 24 jam.

"Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan melakukan upaya hukum dengan mengirim tembusan ke Ombudsman, Polda Jatim, Kapolri dan pihak pihak terkait," tutupnya.

Edy Firman, tim kuasa hukum keluarga almarhum, menambahkan, kasus almarhumah Bunda Suparmi jika ditinjau dari aspek yuridis sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 190 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP.

"Dapat diterapkan dan seharusnya penyidik Polres Bondowoso sudah menetapkan tersangka, sebab dasar seseorang untuk ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sesuai pasal 184 KUHAP dan pasal 1 angka 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.

Dia memaparkan, sesuai putusan MK No.21/puu-XII/2014 tgl 28 april 2015 bukti permulaan adalah minimal dua alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP dan diperiksa sebagai calon tersangka serta keyakinan penyidik yang secara obyektif jo.

"Pasal 66 ayat (1), (2) Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara RI dengan melakukan gelar perkara,” imbuhnya.

Menurutnya, CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti yang sah disebutkan pada pasal 5 ayat (1), (2), pasal 1 butir 1 dan 4, pasal 44 UU ITE No.11 tahun 2008 jo putusan MK No.20/puu-XIV/2016 jo.

"Pasal 26 A UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor.” Tutup Edy Firman Tim Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen fakultas hukum.

Sementara Kuasa Hukum RSUD dr. Koesnadi Gigih Bijak Supranoto, mengatakan, dalam perkara sudah 10 orang saksi yang diperiksa dimintai keterangan.

Menurutnya, Kepolisian sudah bekerja keras sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini, bahkan sangat terbuka dan sangat transparan, jika salah bisa berdampak sangat luas.

"Disisi lain RSUD dr. H. Koesnadi adalah sebagai penyumbang PAD terbesar di Bondowoso," tutupnya.

Sementara AKP Agung Ari Wibowo, SH, Kasat Reskrim Polres Bondowoso saat dikonfirmasi oleh media tidak mau memberikan pernyataan di media. Bahkan dia meminta media untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Humas Polres Bondowoso.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya