SUARA INDONESIA

Kejari Purworejo Diminta Bertindak Profesional dan Tegas Tangani Kasus BOS Afirmasi dan Kinerja

Widiarto - 22 April 2021 | 20:04 - Dibaca 1.90k kali
Peristiwa Daerah Kejari Purworejo Diminta Bertindak Profesional dan Tegas Tangani Kasus BOS Afirmasi dan Kinerja
Pemerhati dan mantan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, dan sebagai anggota DPRD Purworejo, Luhur Pambudi Mulyono, saat menanggapi masalah Bos Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Purworejo.

PURWOREJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diminta untuk bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani persoalan dugaan penyimpangan penggunaan dana pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 di Kabupaten Purworejo. Kejaksaan juga diminta segera menentukan sikap apakah ada kesalahan atau tidak dalam penggunaan dana itu, agar kepala sekolah tidak resah dan ketakutan sehingga mengganggu proses pendidikan di Kabupaten Purworejo.

"Isu yang berkembang di Purworejo terkait pelaksanaan program BOS Afirmasi dan Kinerja tahun 2020 ini, menurut saya sangat mengganggu dunia pendidikan. Dimana para kepala sekolah menjadi ketakutan yang luar biasa, terlebih setelah adanya pemeriksaan dan pencarian data dari tim Kejaksaan Negeri Purworejo," ungkap pemerhati pendidikan yang juga mantan Dewan Pendidikan Propinsi Jawa Tengah periode 2015-2019, Luhur Pambudi Mulyono, saat ditemui kontributor suaraindonesia.co.id, Kamis (22/4/2021).

Luhur Pambudi Mulyono, yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Purworejo, fraksi PDIP, menijelaskan, ketakutan para kepala sekolah terlihat dari sikap beberapa kepala sekolah saat menemui dan berkonsultasi bersama Luhur Pambudi beberapa waktu lalu. Para kepala sekolah menjadi terganggu dan ketakutan dalam mengambil langkah-langkah kebijakan dalam dunia pendidikan di sekolah mereka.

"Ini sangat mengganggu sekali, bagaimana mereka akan membuat inovasi baru didunia pendidikan apalagi mereka dihadapkan dengan berbagai persoalan dalam menghadapi akhir tahun ajaran, seperti kelulusan, kenaikan kelas dan penerimaan siswa baru yang beda dimasa pandemi covid-19 ini," jelasnya.

Menurutnya, para kepala sekolah ini hanya menjadi korban kebijakan yang salah. Dengan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejaksaan,  para kepala sekolah menjadi takut dan menghambat pemikiran- pemikiran mereka untuk melakukan langkah dan tindakan disekolah.

"Untuk itu saya berharap Kejaksaan Negeri Purworejo untuk lebih bekerja secara profesional, bagi mereka yang telah diperiksa ya sudah segera ditindaklanjuti saja, dan jangan dijadikan sebagai alat pemeriksaan saja, tentukan saja jika salah ya dianggap salah, jika ada penyimpangan segera ditindak, namun jika tidak ada kesalahan segera untuk dihentikan, agar psikologi para kepala sekolah menjadi tidak terganggu," ujarnya.

Disampaikan, terkait anggaran yang diturunkan oleh pemerintah, baik dari pusat, propinsi maupun daerah kabupaten, dalam pelaksanaan atau penggunaan dalam setiap programnya pasti disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Dalam aturan juklak dan juknis didunia pendidikan itu tidak mengenal adanya fee atau cashback atau upah dan sejenisnya terlebih dalam pelaksanaan belanja pengadaan sekolah.

"Saya sudah menyampaikan kepada para kepala sekolah yang menemui saya, supaya tidal resah. Kalau tidak merasa untuk memperkaya diri sendiri dengan anggaran sekolah baik itu dana BOS atau lainya tidak usah takut. Apalagi saat ditanya penegak hukum, untuk dijawan apa adanya, karena jika tidak bersama tentu akan dengan mudah bila menjawab dengan apa adanya, melaksanakan sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.


 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV