SUARA INDONESIA

Wakil Ketua Komisi D Apresiasi Perwali JKS, Pelayanan Kesehatan Tanpa Surat Miskin

Lukman Hadi - 22 April 2021 | 21:04 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Wakil Ketua Komisi D Apresiasi Perwali JKS, Pelayanan Kesehatan Tanpa Surat Miskin
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati.

SURABAYA - Pemkot Surabaya telah menerbitkan Perwali No 11 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) Bagi Penduduk Kota Surabaya.

Atas terbitnya perwali itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengapresiasi adanya perubahan mengenai jaminan kesehatan.

"Saya mengapresiasi adanya perubahan peraturan mengenai jamkes akhirnya diganti menjadi perwali mengenai UHC atau JKS, sudah saya singgung sebelumnya, bahwa perlu penyesuaian di Perwali" kata Ajeng, Kamis (22/4/2021).

Menurutnya, dalam perwali tersebut dipastikan penghapusan skema surat keterangan miskin (SKM), yang sebelumnya tercantum di Perwali 5 Tahun 2021.

Bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi belum terdaftar di BPJS, bisa mendaftarkan lewat kelurahan atau faskes. Jadi, saat warga membutuhkan layanan kesehatan cukup menunjukkan KTP Surabaya.

Ajeng menilai poin penting dari program ini, ialah pendataan dan sosialisasi yang gencar kepada seluruh warga Surabaya.

"Dengan adanya perwali ini yang sudah bisa diakses, saya kedepannya juga bisa lebih masif mensosialisasi program ini," ujar legislator Partai Gerindra ini.

Setelah terbitnya perwali ini, Ajeng meminta kepada pemkot agar bersinergi juga dengan pihak pelayanan kesehatan dari swasta untuk bersama-sama mensukseskan program yang sudah digagas ini.

"Saya harap langkah selanjutnya adalah semakin sinergi dengan pihak swasta di bidang kesehatan dan mendorong meningkatkan SDM nakes yang semakin berkualitas dan sejahtera," jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya