SUARA INDONESIA

Banyak Perda Belum Ditindaklanjuti, DPRD Trenggalek Pertanyakan Manfaat Teknologi

Rudi Yuni - 23 April 2021 | 11:04 - Dibaca 490 kali
Peristiwa Daerah Banyak Perda Belum Ditindaklanjuti, DPRD Trenggalek Pertanyakan Manfaat Teknologi
Husni Tahir Hamid Ketua Komisi I

TRENGGALEK - Masih banyak produk hukum yang belum di tindaklanjuti oleh eksekutif, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek pertanyakan penggunaan teknologi di masa sekarang. 

Menurutnya, selama ini alasan eksekutif belum maksimal dalam menindaklanjuti itu karena adanya kekurangan sumber daya manusia atau SDM. Kendati demikian pihaknya tetap tidak bisa menerima alasan tersebut.

"Alasan tetap sama, eksekutif mengatakan belum maksimalnya tindaklanjut terhadap produk hukum karena SDM," kata Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid, Kamis (22/4/2021).

Lanjut Husni, alasan tersebut seharusnya tidak berlaku lagi untuk saat ini. Karena di masa sekarang pemerintah sudah mendapatkan dukungan untuk lebih maksimal dengan penggunaan sistem data. 

Dengan adanya penyesuaian teknologi, seharusnya SDM yang benar-benar memiliki kompeten yang ada di dalam meja. Karena mereka yang ada dimeja dapat dan bisa mengatur dalam menentukan kebijakan itu.

"Harusnya memang demikian, ini harus segera disesuaikan. Dengan teknologi, pegawai yang memiliki kompeten dan kemampuan handal yang bisa menjalankan kebijakan," tegasnya.

Husni juga menerangkan bahwa pekerjaan rumah atau tindaklanjut produk hukum misal dari Perda ke Perbup ini harus segera diselesaikan. 

Penyesuaian itu untuk penyelarasan hukum diatasnya, jadi Perbup akan menjadi acuan untuk melaksanakan aturan yang ada diatas sehingga memang harus selaras.

"Kita selalu mengingatkan itu, jangan sampai aturan satu sama lain ini bertentangan. Hal yang paling mubazir atau sia sia jika tidak selaras, maka aturan yang dibaluat daerah tidak tidak akan berlaku," tutur Husni menegaskan.

Masih menurut Husni, pihaknya juga tidak ingin ada overlap dalam pelaksanaan undang-undang. Menurutnya memang ada di satu atau dua instansi. 

"Seperti pengangkatan perangkat desa yang sempat terjadi, jadi memang ada beberapa yang seharusnya tidak perlu ditambah. Memang setiap orang memiliki penilaian sendiri-sendiri terhadap hukum namun keselarasan harus dilakukan," ucapnya.

"Intinya kita meminta kesemua pihak untuk kembali kepada azas dan jika itu dipakai maka akan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rudi Yuni
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV