SUARA INDONESIA

Kenali Posko Larangan Mudik, 22 - 5 Mei 2021 di Tuban

M. Efendi - 23 April 2021 | 15:04 - Dibaca 3.46k kali
Peristiwa Daerah Kenali Posko Larangan Mudik, 22 - 5 Mei 2021 di Tuban
Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi saat ditemui di kantornya, jalan Teuku Umar Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta addendumnya, akan ditindaklanjuti dengan penyekatan di sejumlah titik. Di Jawa Timur ada 7 penyekatan di perbatasan Provinsi, termasuk perbatasan Tuban – Rembang, dan 20 penyekatan batas Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Timur. 

Kepala Dinas Perhubungan Tuban, Gunadi mengatakan, selain Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan addendumnya, ada beberapa beberapa ketentuan lain yang perlu juga dipedomani dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, antara lain  SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 tahun 2021, dan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

“Prinsipnya bahwa setelah ada addendum SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021, ada 3 fase pengaturan larangan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni pertama fase Masa Pengetatan Mudik (Pra) dari tanggal 22 April – 5 Mei, kedua fase Masa Peniadaan Mudik dari tanggal 6 – 17 Mei dan ketiga fase Masa Pengetatan Mudik (Pasca) dari tanggal 18 – 24 Mei,” ungkap Gunadi kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui diruang kerjanya jalan Teuku Umar Tuban. Jum’at, (23/04/2021).

Gunadi juga menjelaskan tanggal 6 sampai 17 mei 2021 pada masa peniadaan mudik, sesuai dengan Permenhub nomor 13 tahun 2021, seluruh moda transportasi baik Udara, Laut, Kereta Api dan Darat dilarang beroperasi kecuali yang memang diberikan pengecualian.

“Jadi tahapan pengetatan mudik tanggal 22 april sampai 5 mei 2021 dan tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021 boleh melakukan perjalanan dalam negeri tetapi harus test RT-PCR/Rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, lebih ketat dari biasanya yang berlaku 3 x 24 jam. Bahkan Satgas Covid-19 Daerah juga bisa melakukan tes antigen secara acak bila dipandang diperlukan,” imbuhnya.

“Penyekatan pada fase pertama akan dilakukan di dua titik perbatasan yakni Bancar dan Jatirogo, dan akan ditambah pada fase kedua, termasuk pengadaan Posko di tempat-tempat wisata serta dilakukan operasi gabungan bila diperlukan yang pelaksanaannya kolaborasi antara kepolisian, TNI, Dishub, Dinas Kesehatan dan Satpol PP,” kata Gunadi.

“Menurut Instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 terkait dengan PPKM mikro yang berlaku mulai tanggal 20 april – 3 mei tahun 2021, bagi orang yang melakukan perjalanan (mudik) harus dilakukan isolasi 5x24 jam di rumah isolasi dan beban biaya ditanggung pribadi masing-masing, apabila hasil test PCR-nya negatif tetap harus dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari lagi, namun bila positif harus dirujuk ke Rumah Sakit” jelas Gunadi.

Kemudian tanggal 6 sampai 17 mei 2021 penyekatan sudah dimulai dan jika saat pelaku perjalanan dalam negeri ini saat di tes antigen positif Covid-19 akan langsung di isolasi. Dan selain di dua titik yang sudah ditentukan, ada juga posko di Rest Area Tuban dan tempat wisata seperti Pantai Boom Tuban.

“Intinya, pengaturan pengetatan dan peniadaan mudik bertujuan untuk melindungi masyarakat, tidak mungkin pemerintah itu menyengsarakan masyarakatnya, tentu pemerintah membuat aturan seperti ini juga ada latar belakangnya, dan dengan pertimbangan yang matang,” terang Gunadi.

Harapan kami, masyarakat lebih memahami dengan aturan yang ada, karena ini juga demi kebaikan bersama. Termasuk vaksinasi juga belum menyeluruh, pemerintah tidak mau jika dalam libur panjang ini potensi menular Covid-19 tinggi hingga akan memunculkan gelombang kedua.

“kita tidak ingin terjadi gelombang kedua atau ketiga dalam Covid-19, saat ini kita sudah cukup baik dan tidak mau mengulang dari nol lagi jika sampai terjadi gelombang 2. Seperti halnya di Negara lain seperti India itu semakin hari semakin meningkat luar biasa bahkan sudah masuk gelombang kedua, nah harapannya kita mengalami seperti itu,” tutupnya. (Diah/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV