SUARA INDONESIA

ASN Dilarang Mudik, Wabup Tuban: Jika Dilanggar, Sanksinya Hingga Pemecatan

M. Efendi - 29 April 2021 | 13:04 - Dibaca 1.39k kali
Peristiwa Daerah ASN Dilarang Mudik, Wabup Tuban: Jika Dilanggar, Sanksinya Hingga Pemecatan
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein saat ditemui awak media di Gedung Ronggolawe, Pemkab Tuban, (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Wakil Bupati Noor Nahar Hussein melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan mudik lebaran pada tahun 2021 ini.

"Sudah jelas dalam aturan, bahwa ASN dilarang mudik," kata Noor Nahar kepada suaraindonesia.co.id, Kamis, (29/04/2021).

Noor Nahar mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik Lebaran 2021.

"Sanksinya mulai dari teguran sampai dengan pemecatan," jelas pria kelahiran Rengel ini.

Menurutnya, lanjut Noor Nahar, bagi masyarakat yang mendapati ASN mudik atau menggunakan mobil dinas saat libur hari raya Idul Fitri, diharapkan untuk melapor. 

"Masyarakat bisa melapor, yang pertama bisa dilaporkan ke inspektorat," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat maupun ASN diperbolehkan mudik lebaran hanya dalam satu rayon. Adapun di Jawa Timur terdapat 20 titik penyekatan dan dibagi menjadi 7 rayon. Sedangkan di Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro merupakan satu rayon. 

"Kan masih diperbolehkan dalam satu rayon. Contoh kalau saya mau pulang ke Rengel masak tidak boleh, kan semua ada ketentuannya," tambahnya.

Sekedar diketahui bahwa larangan mudik bagi ASN di atur dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No 8 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB pada 7 April 2021. (Irq/Nang). 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV