SUARA INDONESIA

Kabar Gembira, THR ASN Kampar Akan Dibayarkan Minggu Ini

Magang - 03 May 2021 | 16:05 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah Kabar Gembira, THR ASN Kampar Akan Dibayarkan Minggu Ini
Gedung Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar

KAMPAR- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 8.233 Aparatur Sipil Negara (ASN) se lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kampar dibayarkan minggu ini. 

Seperti dikatakan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD), Edwar melalui kepala Bidang Perbendaharaan, Yandrianto menyebutkan pihaknya saat ini sedang memproses pencairan. 

"Masih dalam proses Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, jika hal itu tuntas maka THR segera dibayarkan pada tanggal 5 atau 6 April mendatang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Ia menuturkan, total jumlah ASN di Kampar yakni, 8.233 ASN, dengan 2.530 rincian golongan, penerima untuk tunjangan istri 1.814 orang, 2.721 anak atau 7065 jiwa. Untuk golongan III, yakni 4.561 orang, pegawai dan penerima tunjangan istri 3.457 orang, dengan 6.043 anak atau 14061 jiwa. 

Kemudian untuk Golongan II, dengan total 1.101 ASN, dengan 822 penerima tunjangan istri dengan 1442 anak atau 3.365 jiwa. Terakhir golongan I, hanya 41 ASN dengan penerima tunjangan istri 33 orang dengan 60 anak atau 134 jiwa.

Dikemukakannya, besaran gaji bulan Mei untuk dibuatkan SP2D, rincian masing-masing totalnya yakni tunjangan pokok Rp 30.792.483,760, tunjangan istri RP 2,283,266,412, tunjangan anak Rp 755,221,971, tunjangan struktural Rp 552,545,000. 

Tunjangan fungsional Rp 2,339,451,000, tunjangan fungsional umum Rp 320,160,000, tunjangan beras Rp 1.783,342,500 dan tunjangan Pph pasal 21 Rp 601,055,050 sehingga jumlah kotor mencapai Rp 39,427,976,250. 

"JUmlah bersih yang dibayarkan Tiga puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus Rupiah," ujarnya. 

Sedangkan THR bagi 279 P3K dengan masing-masing rincian total yakni gaji pokok RP 826.052,400,tunjangan istri RP 65.102,890,tunjangan anak Rp 23,113,064,tunjangan fungsional umum Rp 51,600,000 dan tunjangan beras Rp 64,381,380 sehingga total THR bagi P3K yakni Rp 1,030,258,700. (Andika Wiranata)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV