SUARA INDONESIA

Lurah Jombatan Jombang Dimutasi Akibat Terbitkan Surat Minta THR dan Parcel Lebaran

Gono Dwi Santoso - 03 May 2021 | 17:05 - Dibaca 1.94k kali
Peristiwa Daerah Lurah Jombatan Jombang Dimutasi Akibat Terbitkan Surat Minta THR dan Parcel Lebaran
Bupati Jombang Mundjidah Wahab saat bacakan SK Pelantikan dan Mutasi Jabatan di Gedung Swagata Jombang, Senin (3/5/2021) (Foto: Gono Dwi Santoso).

JOMBANG - Bupati Jombang Mundjidah Wahab, memutasi Lurah Jombatan, Kislan yang sempat viral di media sosial. Dimana dalam surat tersebut berisikan meminta sejumlah parcel lebaran dan THR ke pengusaha di lingkungan kerjanya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan yang dikeluarkan pada 28 April 2021 lalu.

Akibatnya surat tersebut Kislan dimutasi. Pelaksanaan mutasi di laksanakan di Gedung Swagata Jombang, Senin (3/5/2021).

Bupati Jombang Mundjidah Wahab menjelasakan, Lurah Jombatan tersebut di mutasi karena sepat viral di media sosial.

"Ia dimutasi lantaran berkirim surat permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) Parsel Lebaran kepada pengusaha di wilayah kerjanya," terangnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang. 

Bupati Jombang memutuskan, Kislan di mutasi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

"Untuk jabatan Lurah Jombatan yang baru di tempati Indra Pratama," ujarnya.

Bupati berharap, Lurah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya