SUARA INDONESIA

Pengamat Sayangkan Aktifitas Tambang Galian C di Banyuwangi

Magang - 04 May 2021 | 18:05 - Dibaca 1.37k kali
Peristiwa Daerah Pengamat Sayangkan Aktifitas Tambang Galian C di Banyuwangi
Salah satu tambang di Banyuwangi.

BANYUWANGI - Beredar isu pungli yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum dan oknum anggota DPRD kepada pelaku tambang tanpa izin (ilegal).

Dari komentar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin sebelumnya pada Kamis (29/4/2021) lalu menyampaikan, jika penegakan tambang ilegal bukan ranah kepolisian.

"Tambang galian C itu ranahnya Satpol PP untuk menertibkan bukan kami selaku APH," terangnya kepada saat dikonfirmasi.

Arman menyampaikan, dalam penindakan tidak bisa serta merta, karena harus mencari tahu akar permasalahannya terlebih dahulu.

"Kalau bisa ikut mendorong kepada legislatif dan eksekutif untuk mencarikan solusinya dengan duduk bersama, kita cari akar masalahnya, kita cari reduksinya, baru langkah terakhir penindakan oleh APH," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dan pembangunan, Andi Purnama, sangat menyayangkan atas aktivitas galian C yang beroperasi dengan leluasa, bahkan jelas nampak didepan mata namun tak tersentuh tangan aparatur penegak hukum di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

"Menurut saya jawaban atas seorang Kapolresta Banyuwangi, sangat diluar nalar sebagai seorang polisi. Bagaimana bisa, pernyataan yang diucapkan dalam memahami undang-undang seperti hal yang diucapkan, sementra pelaku lainnya ditindak tegas dan dipenjarakan," ungkapnya kepada sejumlah media, Selasa (4/5/2021).

Andi melanjutkan, bagaimana mungkin ancaman pidana kurungan 5 tahun, dan penyebab kerusakan alam dan lingkungan, lepas tangan begitu saja.

"Bukan suatu kejahatan sebagai, pencuri besar sumber daya alam negara, dan penyebab kerugian keuangan negara yang sangat besar, sehingga pemulihan negara dengan uang rakyat mengakomodir tindak kejahatan di perusakan lingkungan dan aset negara. Pencurian SDA, semua dilepas dengan kata bukan tanggung jawab saya," papar Andi.

Menurutnya, seorang perwira kepolisian, dengan selangkah lagi menjadi jenderal dengan pemahaman yang lepas kendali, dan menimbulkan friksi penegakan hukum dengan memilih pada mereka dugaan dan berkongsi pada penjahat yang berpihak menguntungkan.

"Sementara yang tidak menguntungkan dipenjarakan. Mosi tidak percaya masyarakat Banyuwangi, terhadap pemimpin-pemimpin penegak hukum yang tidak berkualitas dalam berdirinya supremasi hukum," imbuh Andi.

"Dari yurisprudensi hukum pertambangan tanpa izin di Banyuwangi dalam 10 tahun terakhir yang sudah disidangkan maka penegak hukum (kepolisian) tidak perlu ragu lagi untuk menindak tegas pertambangan tanpa izin di Banyuwangi yang sudah merajalela dan seolah kebal hukum karena berdampak serius pada kerusakan alam dan lingkungan," tandasnya. (Choirul).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Magang
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV